JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) yang dibentuk Presiden Joko Widodo mulai bekerja. Pansel resmi mengumumkan waktu dan syarat pendaftaran bagi calon pimpinan KPK 2019-2023.
"Pendaftaran calon pimpinan KPK diselenggarakan mulai tanggal 17 Juni sampai 4 Juli 2019, pukul 09.00-16.00 WIB," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih dalam jumpa pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Baca juga: Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan Kinerja Pansel Pimpinan Baru
Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara mengirim langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jalan Veteran Nomor 18, Jakarta Pusat 10110.
Berkas juga dapat dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id. Salinan cetak (hardcopy) berkas diserahkan pada saat uji kompetensi. Pendaftaran Capim KPK tidak dipungut biaya.
Calon pelamar wajib melampirkan surat lamaran yang dibuat di atas kertas bermeterai Rp 6.000, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna terbaru sebanyak 3 lembar ukuran 4x6.
Baca juga: Aktivis Antikorupsi Kritik Komposisi Pansel Capim KPK yang Ditunjuk Jokowi
Kemudian fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), NPWP, ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersngkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri.
Lampiran lainnya, surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun dengan menyebutkan instansi-instansi tempat bekerja, dibuat di atas kertas bermeterai Rp 6.000.
Baca juga: Akui Berat Jadi Pansel KPK, Hamdi Muluk Nyatakan Siap Bertugas
Selanjutnya melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah, surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku, surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 6.000 dan bertanggal yang menyatakan bahwa calon pelamar tidak menjadi pengurus partai politik.
Calon pelamar juga wajib melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 6.000 dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi pimpinan KPK bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK, dan melaporkan harta kekayaan.
Lampiran terakhir adalah makalah tentang menggagas akselerasi peran KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan maksimal 10 halaman, font 11, Arial, dan 1,5 spasi.