JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Sofyan yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 itu mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan meski Biro Hukum belum menerima dokumen terkait pengajuan praperadilan itu, KPK pada dasarnya siap menghadapi praperadilan Sofyan.
"Belum ada dokumen dari pengadilan yang kami terima di Biro Hukum. Namun, jika ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (10/5/2019).
Baca juga: Sofyan Basir Ajukan Praperadilan
Menurut Febri, KPK yakin bahwa prosedur dan substansi perkara yang ditangani sudah berjalan sebagaimana mestinya.
"Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Sofyan resmi mengajukan praperadilan pada hari Rabu (8/5/2019) kemarin, dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni KPK c.q. pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.