JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto didakwa menerima uang Rp 215 juta.
Uang tersebut diberikan Sekretaris Jenderal Komite Olagraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
"Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji berupa uang," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2019).
Baca juga: Beri Perlindungan untuk Atlet, Kemenpora Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Adhi dan Eko mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Baca juga: Deputi IV Kemenpora Didakwa Terima Suap Berupa Uang, Mobil, dan Ponsel
Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.
Adhi dan Eko didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.