JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta.
Mulyana juga didakwa menerima 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji berupa uang," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2019).
Baca juga: 7 Fakta Saat Menpora Imam Nahrawi Bersaksi di Pengadilan
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Sekretaris Jenderal Komite Olagraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya.
Masing-masing, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Baca juga: 6 Fakta Sidang Sekjen KONI, Uang untuk Bayar Kuliah hingga Inisial untuk Menpora
Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.
Mulyana didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.