JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Pemuda dan Olahraga Adhi Purnomo pernah minta dibelikan mobil Toyota Yaris oleh Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Namun, pada akhirnya Adhi meminta agar Hamidy membantu pembayaran cicilan pembelian rumah.
Hal itu dikatakan staf Kemenpora Eko Triyanto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
"Memang sejak September 2018, Pak Adhi minta bantuan saya untuk dibelikan mobil Yaris. Ya sudah, nanti saya kasi tahu ke Pak Sekjen," ujar Eko kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Terima Rp 45 Juta, Kabag Hukum Kemenpora Beralasan Bayar Hewan Kurban dan Bayar Kuliah
Namun, menurut Eko, beberapa waktu kemudian Adhi membatalkan permintaan mobil.
Adhi meminta diberikan uang tunai untuk membayar cicilan pembelian rumah sebesar Rp 200 juta.
Hal tersebut juga diakui oleh Adhi yang juga dihadirkan sebagai saksi.
"Selama ini saya enggak punya mobil. Sampai ditangkap pun saya hanya pakai motor. Jadi hanya ada keinginan saja Pak," kata Adhi.
Menurut Adhi, sebelumnya Eko memberitahu bahwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy akan memberikan tanda terima kasih.
Pemberian itu apabila permintaan dana hibah dari KONI kepada Kemenpora sudah disetujui dan dicairkan.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora Segera Disidang
Adhi mengatakan, ia saat itu berpikir bahwa lebih baik pemberian uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan rumah.
Menurut Adhi, setiap bulan dia memiliki kewajiban cicilan rumah sebesar Rp 5 juta.
"Ya kalau ada rezeki ya saya mau buat cicilan rumah saja," kata Adhi.
Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Baca juga: 6 Fakta Sidang Sekjen KONI, Uang untuk Bayar Kuliah hingga Inisial untuk Menpora
Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan pegawai Kemenpora lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.