JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto mengubah salah satu poin keterangan yang pernah dia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik KPK.
Padahal, dalam keterangan itu, Eko menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga adalah salah satu penerima fee dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Perubahan keterangan itu disampaikan Eko saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019). Eko bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
"Itu saya sudah minta 2 kali dihapus. Katanya (penyidik) nanti saja disampaikan di persidangan," ujar Eko kepada jaksa KPK.
Dalam BAP, Eko mengatakan bahwa ada kebiasaan umum di mana pejabat Kemenpora akan menerima uang atas setiap pencairan dana bantuan yang diberikan kepada pihak ketiga. Salah satunya dari KONI.
Baca juga: 6 Fakta Sidang Sekjen KONI, Uang untuk Bayar Kuliah hingga Inisial untuk Menpora
Adapun, pihak di Kemenpora yang menerima fee menurut Eko adalah Menpora, deputi, asisten deputi, kepala bidang, bendahara dan bagian keuangan serta staf pelaksana.
"Waktu itu masalah BAP itu saya bilang ke penyidik, ini bukan keterangan saya. Penyidik tanya apa ini berlaku umum? Saya bilang Bapak tanya ke Pak Sekjen KONI," kata Eko.
Saat dikonfirmasi oleh jaksa, Eko mengakui bahwa terdakwa pernah memberitahu bahwa KONI akan memberikan uang kepada pihak Kemenpora. Fee atau cash back tersebut diberikan setiap ada pencairan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.
Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Baca juga: Giliran Menpora Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor
Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan pegawai Kemenpora lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.