Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS Provinsi Papua Dibuka, Ini Tata Caranya

Kompas.com - 24/04/2019, 11:43 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 masih berlangsung. Meskipun beberapa daerah telah sampai pada tahap penetapan NIP, namun masih ada daerah yang tertunda pelaksanaan rekrutmennya.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pendaftaran CPNS 2018 untuk pemerintah kabupaten/pemerintah kota/pemerintah provinsi Papua telah dibuka hari ini, Rabu (24/4/2019) melalui situs SSCN, sscn.bkn.go.id.

"Hari ini (pendaftaran) dibuka. Proses pendaftaran sama persis (dengan CPNS 2018 yang telah berjalan). Wilayah Provinsi Papua Barat tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) hari ini," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/4/2019).

Ridwan menegaskan, rekrutmen CPNS untuk Provinsi Papua ini hanya dapat diikuti peserta baru. Sehingga, bagi pelamar yang telah melakukan pendaftaran di SSCN 2018 tidak bisa kembali mendaftar.

"Yang bisa ikut adalah mereka yang belum pernah mendaftar atau sudah mendaftar tapi belum sampai tahap kirim pada halaman resume," ujar dia.

Baca juga: Tes SKD CPNS di 5 Daerah Dimulai Besok, Ini Jadwalnya

Dalam pemilihan formasi di situs SSCN nanti, akan muncul tiga jenis formasi, yaitu formasi umum Papua/non Papua, formasi eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II, dan formasi khusus.

Tapi, peserta dapat memilih jenis formasi sesuai rekrutmen yang tersedia.

"Web SSCASN terintegrasi. Gunakan (pilihan formasi) yang sesuai dengan pengumuman Pemda saja," papar Ridwan.

Dilansir dari situs SSCN, berikut tata cara pendaftarannya:

  1.  Pelamar dapat mengakses situs SSCN.
  2. Pastikan membuat akun SSCN 2018 terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran ke instansi dan jabatan yang diinginkan. Akun SSCN ini bersifat wajib bagi semuanya, termasuk untuk peserta yang pernah mendaftar di SSCN sebelumnya.
  3. Pembuatan akun SSCN diawali dengan memilih jenis formasi, kemduian memasukkan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga (KK).
  4. Setelah itu, isi alamat e-mail yang aktif, password akun portal SSCN, dan pertanyaan keamanan yang tersedia.
  5. Unggah foto berukuran 120kb-200 Kb berformat .jpg atau .jpeg.
  6. Jangan lupa untuk mencetak kartu informasi akun SSCN 2018.
  7. Login ke situs SSCN menggunakan NIK dan password yang didaftarkan.
  8. Daftar diinstansi yang dituju. Unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran.
  9. Isi biodata secara lengkap, lalu pilih instansi, formasi dan jabatan sesuai klasifikasi pendidikan.
  10. Lengkapi data pada formulir yang disedikan dan unggah dokumen persyaratan. Kemudian, cek isian yang dilengkapi di halaman resume.
  11. Setelah dipastikan benar, klik kirim dan cetak kartu pendaftaran SSCN 2018.
  12. Proses verifikasi berkas dilakukan tim verifikator. Pelamar yang lolos administrasi akan mendapatkan kartu ujian untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai ketentuan instansi.
  13. Pengumuman kelolosan pelamar yang mengiuti seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi CPNS 2018 instansi terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com