JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, hasil pemantauan Komnas HAM di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, menunjukkan banyak warga binaan rutan yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Hal itu disebabkan karena surat suara yang terbatas.
"Di Rutan Cipinang itu ada 4.000 lebih warga binaannya. Tapi surat suara yang masuk itu cuma 1.100. Ada beberapa warga yang ingin memilih tapi enggak bisa karena keterbatasan suara dan itu terjadi," kata Taufan saat ditemui wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, (18/4/2019).
Baca juga: Komnas HAM Nilai Masyarakat Semakin Matang Berdemokrasi pada Pemilu 2019
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, warga binaan yang tidak bisa ikut pemungutan suara karena tidak mempunyai e-KTP.
"Nah ini PR-nya bukan di KPU kan. PR-nya ada di Dukcapil dan juga maupun kepolisian yang menitipkan misalnya atau kejaksaan yang menitipkan," ujar Sandrayati.
Selanjutnya, Sandrayati mengatakan, rumah sakit swasta belum memiliki TPS.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Penuntasan Kasus HAM Berat Harus Jadi Prioritas Pemerintahan Terpilih
Ia berharap, ke depannya penyediaan TPS di rumah sakit perlu dipikirkan demi memenuhi hak suara bagi pasien yang datang ke rumah sakit saat pemilu berlangsung.
"Di rumah sakit swasta itu tidak ada. Nah ini ke depan perlu dipikirkan cara-cara lebih fleksibel untuk pasien yang baru datang," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.