JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan mengungkapkan, penyelesaian kasus HAM berat masa lalu menjadi prioritas di antara sembilan prioritas HAM yang diserahkan Amenesty International.
"Sembilan prioritas itu kami setuju. Tapi dalam pandangan Komnas HAM, penyelesaian HAM berat masa lalu menjadi hal yang paling krusial karena itu bukan hanya soal impunitas, melainkan juga bagian daripada meyakinkan publik bahwa keadilan bisa ditegakan," ujar Taufan di kantor Amnesty International, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Taufan mengakui, kasus penyelesaian HAM berat masa lalu saat ini belum bisa diselesaikan. Pengembalian sejumlah berkas kasus HAM berat masa lalu oleh Kejaksaan Agung juga dinilai tak memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca juga: Komnas HAM Perpanjang Penyelidikan Kasus Penembakan di Paniai, Papua
"Pasca-reformasi, kasus HAM berat masa lalu belum terselesaikan dan tarik-ulur terus. Harus ada tindakan dan dasar hukum yang jelas," ungkapnya kemudian.
Komnas HAM, lanjutnya, juga sudah menyampaikan kepada pemerintah terkait berkas-berkas kasus HAM berat masa lalu yang dikembalikan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, pemerintah perlu tegas dengan langkah hukum yang jelas. Misalnya, dengan mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang guna menyelesaikan kasus HAM berat.
Baca juga: Komnas HAM Serukan Pemilu Damai
Sebelumnya, Amnesty International mengeluarkan sembilan prioritas HAM untuk pemerintah dan parlemen terpilih. Satu dari sembilan prioritas tersebut adalah menetapkan pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM berat masa lalu.
Peneliti Amnesty International Papang Hidayat m mengemukakan, pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa pemerintahan tahun 1966-1998 dan selama periode reformasi awal antara tahun 1998 dan 2002 belum ditangani secara serius.
"Presiden Joko Widodo ketika mulai menjabat, membuat janji kampanye untuk meningkatkan penghormatan terhadap HAM. Namun, hal ini belum teralisasi," ucap Papang.