Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkuat Penindakan, KPK Akan Lantik 21 Penyidik Baru

Kompas.com - 15/04/2019, 18:58 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 21 penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi calon penyidik resmi menuntaskan pendidikan dan pelatihannya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Senin (15/4/2019).

"Mereka akan diangkat dan disumpah sebagai penyidik KPK pada hari Selasa, 23 April 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Senin.

Setelah itu, ke-21 penyidik baru ini secara efektif bertugas di bawah Kedeputian Penindakan KPK.

Febri menjelaskan, para penyidik itu telah mendapatkan berbagai pelatihan, seperti hukum tindak pidana korupsi, kemampuan dan audit investigasi, pelatihan lapangan, hingga pelacakan aset.

Baca juga: Pejabat PUPR Tolak Rp 500 Juta dari Kontraktor karena Diingatkan Sedang Dipantau KPK

"Selama sekitar sebulan, mereka mendapatkan pembekalan dan pendalaman materi dari para pakar, baik dari internal KPK ataupun eksternal seperti Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK)," kata dia.

KPK memandang 21 penyidik baru ini sudah memiliki kemampuan mumpuni untuk menjalankan tugas lebih lanjut. Karena ketika menjadi penyelidik, mereka juga sudah berpengalaman menangani sejumlah perkara.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso

"Diharapkan semakin mematangkan kemampuan mereka, terutama hukum acara pidana, hukum terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta investigasi dan audit forensik," kata dia.

Di internal KPK, jumlah penyidik saat ini sebanyak 96 orang. Mereka ada yang berasal dari Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Penambahan 21 orang ini diharapkan semakin memperkuat kerja KPK sesuai dengan harapan publik," kata dia.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 4 tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Dari keempat tersangka yang dijadwalkan, baru tiga yang hadir. Suap diduga diberikan agar kedua perusahaan, mendapat jatah proyek di Krakatau Steel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com