JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi tahanan KPK untuk menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2019 pada 17 April nanti.
"Kami sampaikan rencana pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019, nanti ada 63 orang tahanan KPK yang akan difasilitasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Rencananya, 63 tahanan yang menjadi tersangka KPK ini mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 12, Guntur, Jakarta.
"KPK memfasilitasi pemungutan suara pada pemilu 2019 nanti untuk 63 orang tahanan yang akan dilakukan di rutan cabang KPK belakang gedung Merah Putih ini atau di gedung KPK di K-4," kata Febri.
Baca juga: KPK Akan Hadapi Praperadilan Romahurmuziy pada 22 April 2019
Ia menjelaskan, 63 tahanan ini tersebar di rutan cabang KPK Gedung Merah Putih, di rutan cabang KPK C-1 yang terletak di kawasan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Nanti akan difasilitasi. Tentu saja prosesnya akan diikuti sesuai aturan aturan yang dibuat KPU sebelumnya," kata Febri.