JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tamin juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Tamin terbukti bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik menyuap hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, sebesar 150.000 dollar Singapura.
Penyerahan uang kepada Merry diberikan melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.
Baca juga: Ingin Suap Hakim Tipikor Medan, Tamin Sukardi Gunakan Istilah Double B
Selain kepada Merry, Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.
Pemberian uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan Sontan. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas.
Tamin melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.