JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, dirinya menjawab sekitar 13 pertanyaan saat diperiksa sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Indra diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Dalam kasus ini, anggota Komisi XI DPR Sukiman menjadi tersangka.
"Saya diminta oleh penyidik untuk mengonfirmasi tentang kasus Pak Sukiman. Apakah beliau itu benar anggota DPR? Apa beliau itu benar anggota Komisi XI? Apakah benar beliau itu di Badan Anggaran? Intinya itu," kata Indra seusai menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Kasus DAK Pegunungan Arfak, KPK Geledah Sejumlah Lokasi
Kemudian, Indra dikonfirmasi penyidik terkait beberapa dokumen risalah rapat Komisi XI dan Badan Anggaran DPR yang sudah disita oleh tim KPK. Adapun periode risalah rapat yang dikonfirmasi pada tahun 2016 sampai 2018.
Setelah itu, penyidik mengonfirmasi Indra soal kode etik anggota dewan yang termuat dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015.
"Jadi di pasal 3 dan 4 menyangkut perilaku anggota dewan. Tadi hanya mendalami dua pasal itu, pasal 3 dan pasal 4. Itu menjelaskan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh dewan. Penyidik lebih mendalami soal itu tadi," katanya.
Tim penyidik juga mengonfirmasi sejumlah data-data tambahan yang sudah disita.
"Data tambahan yang disita KPK menyangkut daftar gaji Pak Sukiman kemudian SK penempatan beliau di Komisi XI. Dua hal itu data tambahan yang diminta KPK dan itu sudah disita," ujar dia.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Dana Perimbangan Pegunungan Arfak Dicegah ke Luar Negeri
Dalam kasus ini, selain Sukiman, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba juga terjerat.
Natan diduga memberi uang kepada Sukiman dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Sukiman diduga menerima uang sekitar Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat. Ia diduga menerima uang tersebut antara bulan Juli 2017 sampai April 2018 melalui beberapa perantara.