Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU dan Dukcapil Sepakat Suket dapat Digunakan dalam Pemilu 2019

Kompas.com - 21/03/2019, 07:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat keterangan (suket) masih menjadi salah satu opsi yang bisa dipakai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Suket bisa digunakan sebagai alternatif pengganti KTP elektronik atau e-KTP.

Tetapi, syarat seseorang untuk mendapat suket ialah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Sedangkan untuk dapat didata di DPT, pemilih harus memiliki, atau setidaknya, sudah melakukan perekaman e-KTP.

Sehingga, dapat dikatakan, suket hanya bisa digunakan untuk pemilih yang datanya sudah direkam dalam e-KTP. Kecuali, pemilih pemula yang berusia 17 di tahun 2019, yang baru akan melakukan perekaman e-KTP setelah genap 17 tahun.

Hal ini telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi II DPR RI melalui rapat dengar pendapat (RDP)

"Kemarin kesepakatannya (dalam RDP), yang sudah masuk dalam DPT, kalau KTP lupa atau tertinggal di rumah boleh bawa KK (Kartu Keluarga), suket gitu, dari Dukcapil ya," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2019).

Meski bisa jadi opsi, penggunaan suket sebisa mungkin diminimalisir. Caranya, perekaman dan pencetakan e-KTP akan dikebut oleh Dukcapil.

Baca juga: KPU Sebut Syarat Mencoblos yang Utama Sudah Rekam Data E-KTP

Ditargetkan, pada 31 Maret 2019 nanti, seluruh pemilih yang terdata di DPT sudah mendapatkan e-KTP.

Sehingga, diharapkan tidak ada lagi pemilih yang menggunakan suket saat hari pemungutan suara nanti.

"Hasil RDP meminta kepada pemerintah, kalau nggak salah itu menyebutkan, menyelesaikan pencetakan e-KTP paling lambat 31 maret. Kan berarti clear. Dengan asumsi pemerintah bisa menyelesaikan pencetakan KTP el, maka pada 17 april diharapkan seluruh warga Indonesia yang punya hak pilih sudah punya KTP el," tutur Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi.

Viryan menambahkan, saat ini ada sekitar 4,2 juta pemilih yang belum mendapatkan e-KTP.

Baik KPU, Dukcapil, maupun DPR berharap, persoalan e-KTP dapat diselesaikan secara tepat waktu sehingga tak mengganggu tahapan pemilihan.

Baca juga: KPU: Tak Punya E-KTP dan Suket, Tak akan Masuk DPT Pemilu 2019

"Kami berharap masyarakat juga agar pro aktif, tidak hanya pro aktif urus pindah memilih, tapi yang belum punya e-KTP segera mendatangi Dukcapil masing-masing," ujar Viryan.

Syarat seseorang dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Dalam Pasal 7 disebutkan:

"(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan suaranya di TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com