(2) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemilih menunjukkan formulir Model C6-KPU dan KTP-el atau identitas lain Kepada KPPS
(3) Identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. Suket;
b. Kartu Keluarga;
c. Paspor; atau
d. Surat Izin Mengemudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.