Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU dan Dukcapil Sepakat Suket dapat Digunakan dalam Pemilu 2019

Kompas.com - 21/03/2019, 07:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat keterangan (suket) masih menjadi salah satu opsi yang bisa dipakai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Suket bisa digunakan sebagai alternatif pengganti KTP elektronik atau e-KTP.

Tetapi, syarat seseorang untuk mendapat suket ialah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Sedangkan untuk dapat didata di DPT, pemilih harus memiliki, atau setidaknya, sudah melakukan perekaman e-KTP.

Sehingga, dapat dikatakan, suket hanya bisa digunakan untuk pemilih yang datanya sudah direkam dalam e-KTP. Kecuali, pemilih pemula yang berusia 17 di tahun 2019, yang baru akan melakukan perekaman e-KTP setelah genap 17 tahun.

Hal ini telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi II DPR RI melalui rapat dengar pendapat (RDP)

"Kemarin kesepakatannya (dalam RDP), yang sudah masuk dalam DPT, kalau KTP lupa atau tertinggal di rumah boleh bawa KK (Kartu Keluarga), suket gitu, dari Dukcapil ya," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2019).

Meski bisa jadi opsi, penggunaan suket sebisa mungkin diminimalisir. Caranya, perekaman dan pencetakan e-KTP akan dikebut oleh Dukcapil.

Baca juga: KPU Sebut Syarat Mencoblos yang Utama Sudah Rekam Data E-KTP

Ditargetkan, pada 31 Maret 2019 nanti, seluruh pemilih yang terdata di DPT sudah mendapatkan e-KTP.

Sehingga, diharapkan tidak ada lagi pemilih yang menggunakan suket saat hari pemungutan suara nanti.

"Hasil RDP meminta kepada pemerintah, kalau nggak salah itu menyebutkan, menyelesaikan pencetakan e-KTP paling lambat 31 maret. Kan berarti clear. Dengan asumsi pemerintah bisa menyelesaikan pencetakan KTP el, maka pada 17 april diharapkan seluruh warga Indonesia yang punya hak pilih sudah punya KTP el," tutur Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi.

Viryan menambahkan, saat ini ada sekitar 4,2 juta pemilih yang belum mendapatkan e-KTP.

Baik KPU, Dukcapil, maupun DPR berharap, persoalan e-KTP dapat diselesaikan secara tepat waktu sehingga tak mengganggu tahapan pemilihan.

Baca juga: KPU: Tak Punya E-KTP dan Suket, Tak akan Masuk DPT Pemilu 2019

"Kami berharap masyarakat juga agar pro aktif, tidak hanya pro aktif urus pindah memilih, tapi yang belum punya e-KTP segera mendatangi Dukcapil masing-masing," ujar Viryan.

Syarat seseorang dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Dalam Pasal 7 disebutkan:

"(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan suaranya di TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT

(2) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemilih menunjukkan formulir Model C6-KPU dan KTP-el atau identitas lain Kepada KPPS

(3) Identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. Suket;

b. Kartu Keluarga;

c. Paspor; atau

d. Surat Izin Mengemudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com