Hal itu disampaikan Arief usai menghadiri rapat kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Kementeri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
"Undang-undang mengatakan harus punya KTP elektronik. KTP elektronik itu bisa dalam bentuk dua. Sebetulnya kalau sudah ada fisiknya dia pegang dalam bentuk fisik KTP-nya, kalau belum dapat fisiknya (sudah merekam data) dia pegang dalam bentuk suket (surat keterangan)," ujar Arief.
"Tapi sebetulnya dua-duanya sama, berfungsi sebagai KTP elektronik," lanjut dia.
Arief mengatakan jika belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih yang sudah memiliki e-KTP akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Mereka nantinya bisa mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Mereka baru bisa memilih pada pukul 12.00-13.00 dengan catatan surat suara tambahan masih tersedia.
Arief mengatakan perekaman e-KTP menjadi syarat mutlak seseorang bisa memilih lantaran hal tersebut termaktub dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mudah-mudahan sekarang sudah diberi KTP eletronik semua. Kalau yang belum mohon dikonfirmasi kepada beliau saja (Kemendagri)," tutur Arief.
"Syaratnya punya KTP elektronik, nah memilihnya bisa didata dalam 3 kategori, pertama DPT, kedua DPTb (Daftar Pemilihan Tambahan), ketiga DPK. Tapi untuk bisa masuk dalam kategori itu (semua) dia harus punya (rekam data) KTP elektronik," lanjut Arief.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/20/19225341/kpu-sebut-syarat-mencoblos-yang-utama-sudah-rekam-data-e-ktp