JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Lucas langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Lucas tidak terima dihukum 7 tahun penjara.
"Saya kecewa, walaupun saya menghormati putusan. Saya menolak putusan ini. Saya menyatakan banding untuk menyatakan hak saya," ujar Lucas seusai hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Menurut Lucas, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta dan keterangan saksi dalam persidangan. Padahal, menurut Lucas, para saksi telah membantah keterlibatannya, termasuk barang bukti elektronik dan rekaman percakapan yang ditampilkan jaksa.
Menurut Lucas, pertimbangan hakim dalam putusan hanya mengadopsi surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara
Lucas divonis 7 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lucas terbukti menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Menurut hakim, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.
Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.