Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terdaftar dalam DPT Masih Bisa Mencoblos asalkan Bawa E-KTP, Suket Tak Bisa

Kompas.com - 19/03/2019, 19:39 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) masih bisa mencoblos dalam Pemilu 2019 dengan menggunakan kartu identitas. Namun, kartu identitas yang bisa digunakan hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Hal ini menjadi kesepakatan antara Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

"Komisi II, KPU RI, dan Bawaslu RI sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT maka boleh menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan KTP elektronik sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh.

Baca juga: Temuan DPT Tak Wajar: Ribuan Orang di Satu KK Hingga Pemilih yang Belum Lahir

Artinya, kata Nihayatul, penggunaan surat keterangan atau suket oleh WNI yang belum terdaftar dalam DPT tidak perkenankan. Hal ini karena ada kekhawatiran muncul dampak penerbitan suket yang tidak terkontrol.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Nihayatul Wafiroh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). KOMPAS.com/JESSI CARINA Wakil Ketua Komisi II DPR, Nihayatul Wafiroh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Namun, penggunaan KTP bagi WNI yang belum terdaftar juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya penggunaan e-KTP hanya bisa dilakukan di alamat yang sesuai dengan e-KTP saja.

Baca juga: Mendagri Pastikan Suket Dapat Digunakan untuk Mencoblos di Pemilu 2019

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif pun mendorong masyarakat untuk segera melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP. Zudan mengatakan ada 4.231.823 penduduk yang belum melakukan perekaman.

Penduduk yang belum membuat e-KTP paling banyak di Provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku. Zudan mengatakan pihaknya akan jemput bola dengan turun ke daerah itu.

Baca juga: KPU: Tak Punya E-KTP dan Suket, Tak akan Masuk DPT Pemilu 2019

Namun, dia juga meminta masyarakat proaktif dengan melakukan perekaman di kantor-kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Zudan menjamin bahwa proses perekaman akan cepat. Persediaan blangko e-KTP pun masih banyak.

"Jadi presentase kita 93 persen perekaman selesai dalam 24 jam. Blangko kita ada 16 juta keping, yang sudah kita distribusikan ada 8 juta keping. Jadi di kantor masih ada 8 juta," kata dia.

Putusan MK

Mahkamah Konsititusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.

Dalam perkara tersebut, salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan e-KTP untuk memilih. Menurut pemohon, pasal itu membuat pemilih yang tidak memiliki e-KTP dengan jumlah sekitar 4 juta orang berpotensi kehilangan suara.

Baca juga: MK Putuskan Suket Bisa Dipakai Nyoblos, KPU Diingatkan Sesuaikan Peraturan

Kemudian, MK memutuskan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos.

"Sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu''" kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan bahwa e-KTP merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, e-KTP menjadi syarat minimal untuk mencoblos.

Baca juga: Putusan MK soal Suket dan E-KTP Bisa Dipakai Nyoblos Dinilai Adil dan Progresif

Namun, MK juga menyadari belum semua WNI memiliki e-KTP meski sudah memiliki hak pilih. Oleh karena itu, MK memperbolehkan penggunaan surat keterangan perekaman e-KTP demi menjamin terakomodasinya hak pilih masyarakat.

"Agar hak memilih warga negara dimaksud tetap dapat dilindungi dan dilayani dalam Pemilu, dapat diberlakukan syarat dokumen berupa surat keterangan perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan di persidangan.

Kompas TV Masyarakat yang memiliki hak pilih adalah masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com