Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 5 Bom Kontainer di Rumah Terduga Teroris di Sibolga

Kompas.com - 14/03/2019, 16:32 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mengamankan lima bom kontainer di rumah terduga teroris Husain alias Abu Hamzah (AH) di Sibolga, Sumatera Utara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, seluruh bom tersebut sudah dijinakkan dengan cara diledakkan.

"Dari hasil olah TKP kemarin, tim berhasil mengamankan lima buah bom kontainer yang tadi pukul 08.00 sudah dilakukan disposal," terang Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).

Baca juga: Polisi Temukan 4 Bom Ranjau di Rumah Terduga Teroris Husain

Ia mengatakan, hari ini tim di lapangan melakukan sterilisasi lokasi dari ancaman bom.

Jika sudah steril, warga sekitar baru diperbolehkan kembali dan memperbaiki rumahnya yang terdampak ledakan sebelumnya.

"Apabila hari ini sudah selesai sterilisasi TKP, kalau hari ini sudah dinyatakan clean and clear, maka masyarakat akan diimbau untuk kembali ke kediaman masing-masing sekaligus membenahi kerusakan-kerusakan yang ada di rumah," jelasnya.

Baca juga: Polri: Husain Rakit Puluhan Bom, 4 Bom Dibawa Istrinya

AH ditangkap di Sibolga pada Selasa (12/3/2019). AH diduga tergabung dalam jaringan yang berafiliasi dengan ISIS.

Saat akan menggeledah rumah AH, ledakan terjadi di rumah tersebut dan melukai seorang polisi. Petugas akhirnya memilih menjauh dari rumah tersebut.

Melalui pengeras suara di masjid, petugas meminta agar istri AH menyerahkan diri bersama anaknya.

Namun pada Rabu dini hari, perempuan tersebut meledakkan diri di dalam kamar. Di kamar tersebut juga ada anak berusia dua tahun.

Hingga Kamis, tim gabungan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih mensterilkan lokasi dari aktivitas warga hingga radius sekitar 200 meter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com