JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asya'ari, meminta perusahaan media massa tidak meliput hasil lembaga survei yang tidak kredibel.
"Lembaga survei kayak begitu (tidak kredibel) dicuekin saja. Enggak usahlah ditanggapi. Media tidak usah ikut-ikutan memublikasikan," ujar Hasyim dalam acara diskusi publik di Menteng, Jakarta, Sabtu (9/3/2019).
"Kalau seperti itu kan mereka berpikir, ini sudah bikin kontroversi, enggak ada juga yang memperhatikan. Pusing juga kan," lanjutnya.
Baca juga: Sandiaga: Kami Tak Pernah Percaya Survei Eksternal
Pihak yang membayar hasil survei itu demi kepentingan mereka, lanjut Hasyim, juga pasti merasa usahanya untuk memengaruhi persepsi publik tak terwujud.
"Nanti orang yang bayar juga berpikir, elu sudah gua bayar mahal-mahal, disuruh bikin kontroversi malah enggak muncul juga di media," ujar Hasyim.
Ia melanjutkan, lembaga survei memiliki peran penting terhadap proses pemilu. Pasalnya, lembaga survei membantu meneruskan informasi tentang hasil pemilu.
Baca juga: Unggul di Berbagai Survei, TKN Jokowi-Maruf Klaim Punya yang Lebih Spesifik
Namun, itu hanya terjadi apabila lembaga survei kredibel dalam kinerjanya. Sementara lembaga survei yang tidak kredibel tentu tidak memikirkan metode kinerja.
Bagi mereka, yang terpenting adalah memenuhi pesanan sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat bukanlah kenyataannya.
Hasyim sekaligus mendorong wadah kode etik lembaga survei untuk melawan geliat lembaga survei abal-abal yang tak kredibel.
"Karena dialah (lembaga kode etik) lembaga survei yang bisa menilainya. Salah satunya misalnya persepi. Meski (lembaga survei tidak kredibel) bukan anggota asosiasi bisa memberi gambaran umum," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.