Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Kecewa karena Bareskrim Tolak Laporan Terkait Jokowi dan Ketua Bawaslu

Kompas.com - 08/03/2019, 11:59 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks (KAMAH) melaporkan capres nomor urut 01, Joko Widodo, dan Ketua Bawaslu RI, Abhan, ke Bareskrim Polri, Jumat (8/3/2019).

Pihak pelapor melaporkan Jokowi karena diduga melakukan kebohongan publik pada debat kedua Pilpres 2019.

Adapun Abhan dilaporkan karena dinilai kurang profesional dalam menangani perkara.

Menurut kuasa hukum pelapor, Pitra Romadoni Nasution, pelaporan yang diajukan pihaknya ditolak oleh Bareskrim.

Baca juga: Jokowi Dilaporkan soal Kartu Prakerja, Timses Singgung Janji Prabowo Naikkan Gaji Penegak Hukum

Ia menyebutkan, Bareskrim menolak laporan itu karena dianggap tidak cukup bukti untuk menindaklanjuti laporan itu.

"Kami merasa kecewa karena laporan kami ditolak. Sebab, kami dinilai tidak punya cukup bukti untuk melaporkan Bawaslu dan capres Jokowi. Jadinya, Senin depan kami akan kembali lagi dan sertakan bukti yang cukup," ujar Pitra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Awalnya, lanjut Pitra, kliennya memutuskan untuk menindaklanjuti laporan ke Bareskrim Polri karena sangat kecewa oleh keputusan Bawaslu dan tindakan Jokowi.

Sebelumnya, pelapor melaporkan Jokowi ke Bawaslu pada 19 Februari 2019 karena diduga melakukan kebohongan publik dengan memberikan data yang salah pada debat kedua Pilpres 2019, di antaranya mengenai impor jagung, infrastruktur internet, dan kebakaran hutan.

Baca juga: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu soal Kartu Pra Kerja

 

Pada 6 Maret 2019, Bawaslu memberitahukan kepada pelapor bahwa laporannya tidak dapat ditindaklanjuti. 

Merasa keberatan dengan keputusan Bawaslu, pelapor menilai Bawaslu kurang profesional dalam menangani perkara tersebut.

"Bawaslu tidak mengirimkan surat resmi kepada pelapor via pos atau hasil keputusan dari laporan klien kami, tetapi diberitahukan via Whatsapp pada pukul 19.15 WIB, 6 Maret 2019," ujar Pitra.

Selain itu, lanjut Pitra, Bawaslu juga belum memeriksa pihak terlapor dan melakukan gelar perkara sebelum memutus perkara.

"Bawaslu kurang profesional karena tidak memeriksa pihak terlapor sama sekali sehingga ini tidak adil bagi klien kami. Padahal, para pelapor sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh juru periksa Bawaslu," kata Pitra.

Baca juga: Jokowi Dilaporkan karena Diduga Bohong, Ini Kata Hasto

Dengan dasar tersebut, lanjut Pitra, pihaknya menilai keputusan Bawaslu tidak tepat karena tidak memberikan secara jelas dan rinci mengenai dasar dari tidak dilanjutkan laporan pelapor.

Dalam laporannya ke Bareskrim, Pitra membawa bukti berupa hasil status laporan dari Bawaslu dengan nomor laporan 20/LP/PP/RI/00.00/II/2019 yang menegaskan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti.

Adapun alasannya yaitu tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf b,c,d, dan e UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu  diduga melanggar Pasal 421 KUHP tentang Kesalahan dalam Jabatan.

Sementara, Jokowi diduga melanggar Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 Jo UU ITE pasal 27 ayat 3 Jo pasal 421 kuhp jo pasal 317 KUHP tentang Kebohongan Publik, Penyebaran Berita Bohong, Penyalahgunaan Wewenang, dan Keterangan Palsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com