JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily menyinggung janji calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang akan menaikan gaji penegak hukum.
Jika mengikuti logika pihak yang melaporkan capres nomor urut 01 Joko Widodo, seharusnya hal itu juga merupakan pelanggaran.
"Seharusnya mereka itu instropeksi. Apakah Prabowo menjanjikan kenaikan gaji penegak hukum dalam debat pertama itu bukan pelanggaran?" kata Ace ketika dihubungi, Jumat (8/3/2019).
Baca juga: Timses Anggap Laporan Pelanggaran Kampanye Terhadap Jokowi Membabi Buta
Hal ini dia sampaikan ketika ditanya soal program kartu prakerja yang dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap menjanjikan uang kepada peserta kampanye. Pelapornya adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
Dalam debat pertama, Prabowo mengungkapkan niatnya untuk menaikkan gaji hakim, jaksa, dan aparat kepolisian berkali-kali lipat jika ia memenangi Pilpres 2019.
Menurut Prabowo, tiga pilar penegakan hukum tersebut sangat vital bagi keberlangsungan pemerintahan Indonesia.
Baca juga: Kontroversi Kartu Pra Kerja Jokowi...
Ace menilai tidak ada perbedaan antara janji Jokowi dengan janji Prabowo itu. Namun janji Prabowo untuk menaikan gaji penegak hukum tidak diributkan pendukungnya.
"Tidak ada yang dilanggar dengan program kartu pra kerja. Kartu pra kerja dengan skema akan memberikan semacam insentif itu bukan politik uang," kata Ace.
Dia menilai pendukung Prabowo-Sandiaga telah salah memahami pelanggaran kampanye. Akhirnya malah melaporkan Jokowi dengan membabi buta.
Baca juga: Ketika Poster Jokowi-Maruf Dijadikan Penanda Jalan Berlubang di Malang
Sebelum ini, Jokowi juga dilaporkan karena diduga menyebarkan kebohongan dalam debat kedua. Dia dinilai menyampaikan data-data yang salah ketika berdebat dengan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Jokowi juga dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan penghinaan terhadap Prabowo usai debat pertama.
Saat itu, Jokowi menyebut Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menandatangani berkas pencalonan caleg, termasuk caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi.
"Mereka tidak mengerti dan memahami pelanggaran pemilu. Apapun mereka laporkan dengan membabi buta," ujar Ace.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.