Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eddy dan Billy Sindoro Menambah Daftar 2 Bersaudara yang Terjerat Korupsi

Kompas.com - 08/03/2019, 06:49 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Eddy Sindoro dan Billy Sindoro bukan nama yang asing dalam dunia usaha.

Keduanya sukses meniti karir dari bawah hingga menduduki jabatan penting di sebuah konglomerasi yang menguasai bidang properti, perbankan, media, ritel hingga jasa layanan kesehatan.

Nama keduanya muncul dan kembali menjadi sorotan media massa sejak beberapa bulan lalu. Sepekan terakhir ini bisa jadi adalah masa-masa terberat bagi dua bersaudara itu.

Baca juga: Eddy Sindoro Terima Divonis 4 Tahun Penjara

Pada Selasa (5/3/2019), majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menghukum Billy Sindoro dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Billy terbukti menyuap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Hakim menyebut, uang yang mengalir sebesar Rp 16 miliar dan 270.000 dollar Singapura, untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta yang dimiliki Lippo Group.

Baca juga: KPK Belum Tentukan Sikap atas Vonis Billy Sindoro

Hari berikutnya, yakni pada Rabu (6/3/2019), giliran sang kakak, Eddy Sindoro yang dijatuhi hukuman. Mantan petinggi Lippo Group itu divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Eddy yang usianya terpaut 3 tahun lebih tua dari Billy itu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Eddy Sindoro terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Baca juga: Eddy Sindoro Terima Divonis 4 Tahun Penjara

Namun, Eddy dan Billy bukan satu-satunya pasangan adik kakak yang terjerat korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah beberapa kali memproses hukum dua bersaudara yang terlibat kasus korupsi.

1. Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana

Gubernur Banten, Atut Chosiyah Atut divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar.

Dalam kasus itu, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga divonis bersalah. Wawan dihukum 5 tahun penjara. Saat ini, Wawan masih menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.

Baca juga: Atut Chosiyah Divonis 5,5 Tahun Penjara

Sementara, dalam kasus lain, Atut dihukum 5,5 tahun penjara. Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Ia dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

2. Andi dan Choel Mallarangeng

Halaman:


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com