JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa advokat Lucas dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini merupakan tuntutan maksimal.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap proses hukum terhadap Lucas bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.
"KPK berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang lain untuk bisa menghormati proses hukum yang ada, bersikap kooperatif. Dan tidak berupaya menghalang-halangi penanganan kasus yang dilakukan tidak hanya oleh KPK tapi juga oleh polisi dan kejaksaan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Febri mengingatkan, Pasal 21 UU Tipikor bisa digunakan oleh KPK, kepolisian dan kejaksaan kepada pihak-pihak yang mencoba menghalangi penanganan kasus korupsi.
Baca juga: KPK Bantah Pernyataan Advokat Lucas soal Jaksa Menyimpan Dendam
Dalam pertimbangan, jaksa KPK menilai perbuatan Lucas tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan Lucas sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Hal lainnya yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan profesi Lucas sebagai penegak hukum yakni, seorang advokat.
Lucas dinilai terbukti menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas dinilai membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Baca juga: Dituntut Hukuman Maksimal, Lucas Merasa Jaksa Punya Dendam
Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia.
Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.
Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.