Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Pernyataan Advokat Lucas soal Jaksa Menyimpan Dendam

Kompas.com - 06/03/2019, 19:10 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah pernyataan terdakwa Lucas yang merasa jaksa KPK memiliki dendam sehingga berupaya memberikan hukuman yang berat terhadapnya.

"Apa yang dilakukan KPK itu hanya proses hukum saja. Jadi kalau ada keberatan jawablah dengan argumentasi dan proses hukum ada proses atau tahapan pleidoi. Nanti silakan saja diargumentasikan di sana," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (6/3/2019) malam.

Febri memastikan, semua kasus korupsi yang ditangani KPK berdasarkan bukti-bukti. Selain itu, bukti-bukti yang ada juga diuji melalui persidangan.

Baca juga: Dituntut Hukuman Maksimal, Lucas Merasa Jaksa Punya Dendam

Terdakwa  Lucas menunggu sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3/2019).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Terdakwa Lucas menunggu sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3/2019).
"Jadi tidak ada faktor lain apalagi kalau dikatakan dendam dan lain-lain itu tidak pernah ada dalam konsep pelaksanaan tugas yang dilakukan KPK," ujar Febri.

KPK yakin, terdakwa Lucas berupaya menghalangi proses hukum yang dilakukan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

"Keyakinan KPK itu dituangkan di tuntutan. Tentu saja kalau nanti pihak terdakwa ingin mengajukan pembelaan silakan saja itu hak dari terdakwa dan mari kita tunggu nanti putusan pengadilannya," papar Febri.

Baca juga: Menurut Jaksa, Bantahan Anak Eddy Sindoro Makin Buktikan Perbuatan Lucas

Sebelumnya Lucas menilai, jaksa KPK melakukan kekeliruan karena menuntut hukuman maksimal terhadapnya.

Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Ini sudah saya duga seperti ada dendam. Ada ketidaksenangan. Tapi nyata sekali apa yang diformulasikan dengan fakta-fakta hukum, jaksa keliru, sangat keliru," ujar Lucas seusai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Menurut Lucas, pertimbangan yang digunakan jaksa tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Penilaian jaksa dianggap sangat tidak objektif.

Baca juga: Empat Pelanggaran Lucas Menurut Jaksa KPK

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Lucas tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan Lucas sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Hal lainnya yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan profesi Lucas sebagai penegak hukum yakni, seorang advokat.

Lucas dinilai terbukti menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas juga dinilai membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com