Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skor Kepatuhan Maluku dalam Pemenuhan Unsur Dokumen Penuntutan Paling Tinggi

Kompas.com - 05/03/2019, 13:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei yang dilakukan Ombudsman RI di 10 provinsi menunjukkan, skor kepatuhan tertinggi pemenuhan unsur dokumen penuntutan diperoleh kejaksaan di wilayah Maluku dengan skor 85.

Sementara Yogyakarta, Sumatera Barat, Riau, Jawa Tengah dan Jawa Barat mendapat skor di kisaran 50,60 hingga 77,38. Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan mendapat skor di kisaran 4,17 hingga 37,95.

"Dari segi pemenuhan (unsur dokumen penuntutan Maluku (di zona) hijau, dan ada 4 yang (di zona) merah. Sisanya (di zona) kuning," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala dalam paparan survei di Ombudsman, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Dalam survei ini, Ombudsman mengambil sampel 4 berkas perkara di 10 provinsi.

Baca juga: Dari 10 Provinsi, Skor Kepatuhan Tertinggi Pemenuhan Unsur Dokumen Penyidikan di Kepolisian Yogyakarta

 

Adapun kriteria berkas perkara merupakan tindak pidana umum, berkekuatan hukum tetap di tingkat pertama, putusan pidana di atas lima tahun serta perkara diputus pada periode 2015-2018.

Pada tahap penuntutan, Ombudsman meneliti 7 dokumen wajib dan 1 dokumen fleksibel pada setiap berkas perkara.

Ombudsman meneliti pemenuhan unsur dokumen itu seperti surat dakwaan, surat tuntutan, surat perintah penahanan tingkat penuntutan, berita acara pelaksanaan perintah penahanan hingga surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara.

Misalnya, dalam surat perintah penahanan tingkat penuntutan, Ombudsman memeriksa nomor surat perintah penahanan, kesesuaian nomor laporan polisi, kesesuaian jaksa penuntut umum dengan surat perintah penunjukkan, kesesuaian identitas tersangka, hingga kesesuaian penandatanganan dokumen.

Baca juga: Ombudsman dan KPK Incar Pengelola Apartemen yang Diduga Rugikan Negara

Dari segi ketersediaan dokumen di tahap penuntutan, tingkat kepatuhannya sudah baik. Tujuh provinsi berada pada zona hijau dengan skor 82,14 hingga 100.

Hanya tiga provinsi yang berada pada zona kuning, yaitu NTT dengan skor 75, Sulawesi Selatan 60,71, dan Maluku 57,14.

"Kita mendorong untuk mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal administrasi penanganan perkara agar tercipta tertib administrasi pada penanganan perkara," kata Adrianus.

Adrianus mengatakan, 10 provinsi yang dinilai berdasarkan pertimbangan jumlah tertinggi laporan bidang hukum di perwakilan Ombudsman RI.

Survei ini masih dalam tahap uji coba. Ke depan, Ombudsman akan mengembangkan survei ini dengan melibatkan provinsi lainnya di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com