JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei yang dilakukan Ombudsman RI di 10 provinsi menunjukkan, skor kepatuhan tertinggi pemenuhan unsur dokumen penuntutan diperoleh kejaksaan di wilayah Maluku dengan skor 85.
Sementara Yogyakarta, Sumatera Barat, Riau, Jawa Tengah dan Jawa Barat mendapat skor di kisaran 50,60 hingga 77,38. Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan mendapat skor di kisaran 4,17 hingga 37,95.
"Dari segi pemenuhan (unsur dokumen penuntutan Maluku (di zona) hijau, dan ada 4 yang (di zona) merah. Sisanya (di zona) kuning," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala dalam paparan survei di Ombudsman, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Dalam survei ini, Ombudsman mengambil sampel 4 berkas perkara di 10 provinsi.
Adapun kriteria berkas perkara merupakan tindak pidana umum, berkekuatan hukum tetap di tingkat pertama, putusan pidana di atas lima tahun serta perkara diputus pada periode 2015-2018.
Pada tahap penuntutan, Ombudsman meneliti 7 dokumen wajib dan 1 dokumen fleksibel pada setiap berkas perkara.
Ombudsman meneliti pemenuhan unsur dokumen itu seperti surat dakwaan, surat tuntutan, surat perintah penahanan tingkat penuntutan, berita acara pelaksanaan perintah penahanan hingga surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara.
Misalnya, dalam surat perintah penahanan tingkat penuntutan, Ombudsman memeriksa nomor surat perintah penahanan, kesesuaian nomor laporan polisi, kesesuaian jaksa penuntut umum dengan surat perintah penunjukkan, kesesuaian identitas tersangka, hingga kesesuaian penandatanganan dokumen.
Baca juga: Ombudsman dan KPK Incar Pengelola Apartemen yang Diduga Rugikan Negara
Dari segi ketersediaan dokumen di tahap penuntutan, tingkat kepatuhannya sudah baik. Tujuh provinsi berada pada zona hijau dengan skor 82,14 hingga 100.
Hanya tiga provinsi yang berada pada zona kuning, yaitu NTT dengan skor 75, Sulawesi Selatan 60,71, dan Maluku 57,14.
"Kita mendorong untuk mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal administrasi penanganan perkara agar tercipta tertib administrasi pada penanganan perkara," kata Adrianus.
Adrianus mengatakan, 10 provinsi yang dinilai berdasarkan pertimbangan jumlah tertinggi laporan bidang hukum di perwakilan Ombudsman RI.
Survei ini masih dalam tahap uji coba. Ke depan, Ombudsman akan mengembangkan survei ini dengan melibatkan provinsi lainnya di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.