JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 30 persen peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu tidak memenuhi ambang batas kelulusan.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
"Kira-kira 30 persen di bawah passing grade (batas kelulusan)," ujar Bima.
Bima mengatakan, BKN bakal mendiskusikan hal ini dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menentukan kebijakan yang bakal diambil selanjutnya.
Baca juga: Ratusan Guru Honorer Trenggalek, Ikuti Seleksi PPPK Secara Online
Jika ada jaminan bahwa kualitas pendidikan bisa tercapai dengan 70 persen peserta ujian yang berhasil mencapai passing grade, maka Bima bakal mengusulkan para peserta yang tidak lolos untuk mengikuti ujian pada gelombang selanjutnya.
Akan tetapi, jika jumlah 70 persen peserta yang lolos passing grade itu dinilai tak cukup, maka akan ada opsi lainnya. Misalnya, menggunakan metode pengurutan (ranking) atau penggunaan standar tambahan.
Contohnya, kata dia, peserta seleksi PPPK yang tidak lulus tetapi memiliki sertifikasi akan mendapat nilai tambah.
“Makanya ini harus didiskusikan dengan ketat dengan Kemendikbud. Karena ini berhubungan dengan bagaimana kualitas pendidikan ke depan kalau semua diangkut,” kata Bima.
Baca juga: Penerimaan PPPK Dibuka, Ini Syaratnya
Total 73.111 pegawai honorer K2 yang mengikuti ujian CPPPK pada 23 Februari dan 24 Februari 2019.
Jumlah itu terdiri dari 56.273 guru, 2.994 dosen, 2.194 tenaga kesehatan, dan 11.695 penyuluh pertanian.
Para peserta diwajibkan mengikuti tiga seleksi yakni administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.