Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI Minta Prioritaskan Guru Honorer Senior Diangkat Jadi PPPK

Kompas.com - 24/01/2019, 15:35 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi meminta pemerintah memprioritaskan guru honorer senior atau yang lebih dahulu mengabdi untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kami sudah sampaikan kepada Presiden, kepala staf kepresidenan. Intinya adalah kita senang dengan adanya PPPK, tapi kita minta agar guru honorer yang lebih dulu mengabdi seperti K2 dan K1 yang tercecer untuk diprioritaskan," ujarnya di Jakarta, Kamis (24/1/2019), seperti dikutip Antara.

Dia meminta agar guru-guru honorer yang lebih dahulu mengabdi itu untuk didata kembali.

Baca juga: Mendikbud Usul Guru Honorer dapat Tunjangan Setara UMR

Sejumlah pemerintah daerah memberikan kesempatan, prioritas, dan kemudahan pada guru honorer yang senior.

"Kemudahan di sini, artinya dalam konteks memberikan penghargaan," kata dia.

Menurut dia, diprioritaskannya guru honorer senior tersebut sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka. Meskipun demikian, kualitas harus nomor satu.

Baca juga: Jokowi: Dalam Hati, Saya Tidak Percaya Gaji Guru Rp 300.000

PGRI juga menyambut baik usulan Mendikbud Muhadjir Effendy yang akan memberikan tunjangan setara upah minimum regional (UMR) kepada guru honorer yang tidak lulus PPPK dan CPNS.

"Sejumlah daerah sudah setuju untuk memberikan tunjangan kepada guru honorer setara dengan UMR, seperti sejumlah daerah di Sumatera Utara," katanya.

Sebelumnya, Mendikbud Effendy mengusulkan akan adanya tunjangan untuk guru honorer. Dana untuk tunjangan guru honorer tersebut dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Blak-blakan Guru Megayanti ke Jokowi, Gaji Rp 150.000 hingga Sulit Urus Sertifikasi

Namun jika APBN tidak mencukupi untuk memberikan tunjangan tersebut, ia menyarankan agar dibantu dengan APBD.

"Paling tidak ada jaminan, guru honorer mendapatkan tunjangan setara dengan UMR," kata Muhadjir.

Saat ini, jumlah guru honorer 700.000 orang. Ada tiga skema dalam penyelesaian guru honorer, yakni mengangkat guru honorer melalui proses CPNS yang masih memenuhi syarat dari segi usia maupun kualifikasi, jalur PPPK, dan memberikan tunjangan setara dengan UMR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com