Para kepala daerah ini dinyatakan melanggar netralitas oleh Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah terkait dukungan kepada pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Setelah dilakukan kajian, kata Tjahjo, Kemendagri menyatakan tidak aturan yang dilanggar dalam deklarasi tersebut.
"Semua sudah mengikuti proses perizinan kepada panwas setempat. Juga mengajukan izin cuti, tidak menggunakan fasilitas atau keuangan daerah," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
"Secara UU, secara proses, secara prosedur semua clear," tambah Tjahjo.
Terkait putusan Bawaslu Jateng yang menyebut Ganjar dan 31 kepala daerah di Jateng melanggar aturan terkait netralitas, Tjahjo mengatakan, hingga hari ini belum menerima surat dari Bawaslu Jateng.
Namun, ia memastikan bahwa Kemendagri tidak akan menindaklanjuti putusan Bawaslu Jateng itu.
Selain menilai bahwa deklarasi Ganjar dkk tak melanggar aturan, Tjahjo juga menyebut bahwa Kemendagri tak punya wewenang untuk memanggil kepala daerah.
"Tidak ada (langkah lanjutan) menurut kami, semua clear kok," ucap Tjahjo.
Politisi PDI-P ini mengatakan, keputusan ini bukan karena membela Ganjar sebagai rekan separtai.
Menurut dia, ada juga kepala daerah dari kubu oposisi yang melakukan kampanye. Namun, Kemendagri tak mempermasalahkan hal itu selama dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Bukannya kami membela, semua sama. Termasuk Pak Anies juga sama, dia sudah mengajukan izin dulu, clear saya kira," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Bawaslu Jateng menyerahkan penanganan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah kepada Kemendagri.
Surat rekomendasi terkait pelanggaran etika tersebut telah dikirim ke Kemendagri pada Senin (25/2/2019) siang.
Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bawaslu menemukan pernyataan dalam rekaman video bahwa deklarasi Ganjar dan puluhan kepala daerah itu masih menyebut jabatan para kepala daerah yang ikut serta.
Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda.
"Kutipan sebagaimana dalam video rekaman acara, 'Ya sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf', poin intinya di situ," ujar Rofiuddin.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/26/12060081/menurut-mendagri-ganjar-dan-31-kepala-daerah-di-jateng-clear-tidak-melanggar