Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Bawaslu Jateng soal Vonis Ganjar Dinilai Sudah Tepat

Kompas.com - 25/02/2019, 17:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai, putusan Bawaslu Jawa Tengah yang menyatakan Ganjar Pranowo terbukti melanggar aturan netralitas kepala daerah sudah tepat.

Ia membantah argumen Ganjar yang menyebut Bawaslu Jateng kebablasan memvonis yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Pemerintah Daerah.

"Ada dasarnya teman (Bawaslu) Jateng memutuskan demikian," kata Bagja saat dihubungi, Senin (25/2/2019).

Baca juga: Kemendagri Akan Klarifikasi Ganjar dan Kepala Daerah di Jateng soal Pelanggaran Netralitas

Menurut Bagja, dasar Bawaslu Jateng menjatuhi putusan pada Ganjar mengacu pada Pasal 455 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang proses penanganan laporan pelanggaran pemilu. 

"Sesuai pasal 455, ayat 1 huruf c," ujarnya.

Berikut bunyi aturan yang dimaksud:

(1) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan:

a. pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP;

b. pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan

c. pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu:

1. diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau

2. diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.


(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu.


Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menganggap keputusan Bawaslu Jateng yang memvonisnya melanggar netralitas dalam UU Pemerintah Daerah kebablasan.

Ganjar menilai Bawaslu tidak punya wewenang untuk memutus pelanggaran etika sesuai undang-undang Pemerintahan Daerah. Bawaslu cukup menangani apakah deklarasimendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang digelar di Solo melanggar ketentuan UU Pemilu atau tidak.

"Kalau saya melanggar etika, siapa yang berhak menentukan saya itu melanggar? apakah Bawaslu? wong itu bukan kewenangannya," kata Ganjar kepada wartawan seusai menerima kunjungan Duta Besar Indonesia untuk Rusia di Rumah Dinas Puri Gedeh, Semarang, Minggu (24/2/2019) malam.

Dalam deklarasi pemenangan pasangan calon Presiden dan calon wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Solo pada Januari 2019 lalu, Bawaslu menyatakan kegiatan itu tidak melanggar ketentuan kampanye.

Namun, Bawaslu Jawa Tengah memberi catatan bahwa deklarasi itu tetap melanggar aturan.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Rofiuddin, menyatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com