JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin, menyatakan belum menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah terkait pelanggaran etika yang diduga dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah di Jateng.
"Kemendagri belum menerima rekomendasi Bawaslu Jateng," ujar Bahtiar kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019).
Bahtiar menambahkan, jika surat rekomendasi sudah sampai, Kemendagri akan segera mempelajari dan menindaklanjuti secara tepat sesuai dengan rekomendasi tertulis terkait pelanggaran Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Video Ini Yang Buat Ganjar Kecewa Terhadap Putusan Bawaslu
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, lanjutnya, juga telah mengumpulkan bahan-bahan terkait masalah ini. Namun demikian, hingga saat ini, Kemendagri menegaskan belum ada keperluan untuk memanggil Ganjar dan kepala daerah lainnya.
"Rekan-rekan Ditjen Otda telah mengumpulkan bahan-bahan terkait. Jadi belum ada keperluan untuk meminta keterangan," ungkapnya kemudian.
Sebelumnya, Bawaslu Jateng resmi mengirim surat rekomendasi terkait pelanggaran etika yang diduga dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah di Jateng.
Rekomendasi tertulis terkait pelanggaran UU Pemerintah Daerah tersebut telah dikirim ke Kemendagri pada Senin (25/2/2019) siang.
Baca juga: Bawaslu Jateng Kirim Rekomendasi Vonis Ganjar ke Kemendagri
"Hari ini sudah diserahkan ke Mendagri. Silahkan nanti mereka yang menindaklanjuti," ujar Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiudin, saat ditemui di kantornya, Senin (25/2/2019).
Rofiudin menambahkan, surat rekomendasi yang dikirim berisi hasil dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pihak.
Ada beberapa poin yang direkomendasikan, misalnya poin tidak adanya pelanggaran terkait Undang-Undang Pemilu. Namun, diduga terlapor melanggar perundangan lain, dalam hal ini Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
"Tidak temukan dugaan pemilu, tapi dugaan perundangan-undangan lain," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.