Vennetia menegaskan, empat DIM tersebut sudah mencakup sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
"Justru karena terlalu serius memikirkan, kami mengecilkan (menjadi) 4 jenis itu. Keempat jenis ini sudah mencakup yang kesembilan itu," ujar Vennetia di kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).
Sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam draft RUU PKS pasal 11 yang diajukan DPR pada ayat (1) terdiri dari: pelecehan seksual; eksploitasi seksual; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan aborsi; perkosaan; pemaksaan perkawinan; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan/atau penyiksaan seksual.
Sedangkan empat jenis tindak pidana (sementara) yang dicantumkan di dalam DIM, yakni pencabulan; persetubuhan dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu muslihat; eksploitasi seksual; penyiksaan seksual.
Diakui Vennetia, penyederhanaan itu dilakukan untuk merangkum dan bukan mengeliminasi bentuk kekerasan seksual yang bisa ditindak secara pidana.
"Nanti setelah bulan April kita akan menggodok juga, jadi itu bukan harga mati yang empat itu. Sembilan juga bukan harga mati. Mungkin barangkali akan jadi enam," jelasnya.
Menurutnya, penyederhanaan itu muncul karena perbedaan interpretasi.
Lebih jauh, dirinya juga belum bisa memastikan jumlah bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebelum mendengar masukan-masukan dari berbagai pihak.
"Kita berkembang diskusi menyatukan satu persepsi. Masih akan ada proses untuk dibicarakan sampai dia akan keluar sampai undang-undang," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/23/10020271/kementerian-pppa-ungkap-alasan-berkurangnya-bentuk-tindak-pidana-dalam-ruu