Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Dewas BPJS-TK Harap RUU PKS Segera Disahkan

Kompas.com - 19/02/2019, 21:17 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban dugaan pelecehan seksual berinisial RA meminta Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan.

RA merupakan korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang juga atasannya, SAB. RA sempat bekerja sebagai pegawai kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

RA menilai RUU tersebut sebagai bentuk empati negara untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dalam lingkungan kerja.

Baca juga: Ketua Dewas BPJS-TK Ikut Digugat dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

"Saya berharap RUU PKS bisa disahkan agar itu mungkin menjadi empati negara untuk perempuan, perempuan pekerja," kata RA saat konferensi pers, di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Selain pengesahan RUU PKS, ia juga menilai pemerintah perlu mengadakan penyuluhan di sejumlah tempat, seperti kantor dan kampus.

Penyuluhan tersebut, kata RA, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran terkait kekerasan seksual dan menyadarkan pelaku agar tidak melakukan aksinya.

Ia pun berharap tidak ada orang lain yang menjadi korban seperti dirinya.

"Saya ingin negara bertanggung jawab kepada perempuan-perempuan pekerja. Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan memberikan penyuluhan-penyuluhan di tempat kerja, agar tidak ada korban lagi seperti saya," terangnya.

Baca juga: RA Terima Surat Keputusan DJSN Terkait Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dewas BPJS-TK

Sebelumnya, RA mengaku menerima perlakuan cabul dari SAB selama periode April 2016 hingga November 2018.

RA juga mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual, baik di dalam maupun di luar kantor.

Sementara itu, SAB membantah tuduhan pelecehan seksual tersebut. Dia mengaku tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA. SAB kini telah mundur dari jabatannya.

Kompas TV Dugaan pelecehan seksual terjadi di kantor dewan pengawas BPJS dan menimpa salah satu pekerjanya berinisial RA. Ia mengungkapkan telah menjadi korban kejahatan seksual atasannya yang berinisial SAB. RA diduga sempat dicabuli sebanyak 4 kali saat mengikuti agenda kegiatan SAB dalam acara kunjungan kerja ke luar kota. RA berstatus tenaga kontrak asisten ahli dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Menurut rencana, hari ini pihak kuasa hukum akan kembali ke Bareskrim Polri untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan. Sementara itu, SAB mundur dari anggota dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ia menolak tuduhan dari mantan anggota stafnya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com