JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Nurherwati mengatakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) setidaknya harus memiliki enam elemen kunci.
RUU PKS telah masuk dalam daftar prioritas DPR.
Hal tersebut disampaikan Nurherwati pada diskusi yang digelar di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Jumat (22/2/2019).
Dari enam elemen kunci tersebut, pertama adalah pencegahan terjadinya kekerasan seksual.
“Kedua, menindak pelaku kekerasan seksual, termasuk yang disebut dengan rehabnya, jenis tindak pidananya, dan sebagainya,” ujar Nurherwati.
Baca juga: KPPA Targetkan RUU PKS Disahkan Agustus 2019
Menurut dia, aturan KUHAP yang berlaku saat ini masih melindungi tersangka maupun terdakwa, belum mengakomodasi korban kekerasan seksual.
“KUHAP yang kita punya untuk memberikan jaminan kepada tersangka atau terdakwa. Untuk korban tidak ada pengaturan perlindungannya," kata dia.
Elemen ketiga, memulihkan korban. Keempat, meletakkan kewajiban negara dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Kelima, kata Nurherwati, peran masyarakat dan tokoh daerah yang bisa mengedukasi masyarakat soal kekerasan seksual.
“Mereka sosialisasikan bahwa kekerasan seksual tidak boleh dilakukan, kalau sudah terjadi langkahnya apa,” kata Nurherwati.
Baca juga: Hidayat Nur Wahid Sebut RUU PKS Tak Merujuk pada Nilai Agama
Sementara itu, keenam adalah pemantauan terhadap UU PKS jika telah disahkan.
"Harus optimal implikasinya," kata dia.
Sebelumnya, Nurherwati mengatakan, RUU PKS menjadi darurat bukan karena sekadar angka kasus yang tercatat saja, melainkan karena layanan terhadap korban kekerasan seksual yang tidak memadai.
“Dari sekian ratus kasus kekerasan seksual, yang dilaporkan hanya 10 persen, yang masuk ke persidangan jadi 5 persen, yang divonis dengan hukuman, mungkin sekitar 2-3 persen,” ujar Nurherwati.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.