JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menyebut, persoalan kekurangan surat suara bagi pemilih yang berpindah tempat pemungutan suara (TPS) bukan pertama kali terjadi.
Pada pemilu 2014, surat suara juga tidak cukup memfasilitasi pemilih yang berpindah TPS atau yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Menurut Viryan, hal itu disebabkan karena pemilih yang berpindah TPS mengurus prosedur pemindahan mendekati hari H. Sehingga, sulit bagi KPU melakukan pencatatan.
"Pemilu 2014, di beberapa tempat khususnya di tempat-tempat yang ada konsentrasi mahasiswa dan pekerja pengurusan pindah pemilih itu mendekati hari pemungutan surat suara," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).
Baca juga: Perppu Dinilai Bisa Jadi Solusi Kekurangan Surat Suara di TPS
KPU mencatat, pada Pemilu 2014, pihak-pihak yang tak terfasilitasi surat suara di antaranya para penghuni lapas, kelompok pelajar atau mahasiswa perantau dalam jumlah besar yang terkonsentrasi pada suatu daerah.
Ada pula pekerja perantau yang bekerja di perusahaan dengan jumlah karyawan yang besar.
Namun, KPU tak punya catatan jumlah pemilih DPTb yang tak bisa gunakan hak pilihnya karena keterbatasan surat suara.
Sebab, pada pemilu 2014, tidak dilakukan rekapitulasi data tersebut.
"Tidak direkap, pada kesempatan itu kan tidak ada kegiatan merekap di tingkat nasional," ujar Viryan.
KPU memprediksi, kekurangan surat suara untuk pemilih DPTb akan kembali terjadi di Pemilu 2019.
Sebab, pemilih yang berpindah TPS yang tercatat dalam DPTb jumlahnya tidak sebanding dengan ketersediaan surat suara di TPS.
"Tiga kelompok ini (penghuni lapas, pelajar perantau, pekerja perantau) yang terancam kehilangan hak pilihnya karena keterbatasan surat suara di TPS," kata Viryan.
Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah TPS terancam tak bisa gunakan hak pilihnya.
Baca juga: Komisi II: Surat Suara Untuk Pemilih Pindah TPS Harusnya Sudah Diantisipasi
Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.
KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.
Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.