Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Sebut Kekurangan Surat Suara Sudah Terjadi Sejak Pemilu 2014

Kompas.com - 22/02/2019, 18:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menyebut, persoalan kekurangan surat suara bagi pemilih yang berpindah tempat pemungutan suara (TPS) bukan pertama kali terjadi.

Pada pemilu 2014, surat suara juga tidak cukup memfasilitasi pemilih yang berpindah TPS atau yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Menurut Viryan, hal itu disebabkan karena pemilih yang berpindah TPS mengurus prosedur pemindahan mendekati hari H. Sehingga, sulit bagi KPU melakukan pencatatan.

"Pemilu 2014, di beberapa tempat khususnya di tempat-tempat yang ada konsentrasi mahasiswa dan pekerja pengurusan pindah pemilih itu mendekati hari pemungutan surat suara," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Perppu Dinilai Bisa Jadi Solusi Kekurangan Surat Suara di TPS

KPU mencatat, pada Pemilu 2014, pihak-pihak yang tak terfasilitasi surat suara di antaranya para penghuni lapas, kelompok pelajar atau mahasiswa perantau dalam jumlah besar yang terkonsentrasi pada suatu daerah.

Ada pula pekerja perantau yang bekerja di perusahaan dengan jumlah karyawan yang besar.

Namun, KPU tak punya catatan jumlah pemilih DPTb yang tak bisa gunakan hak pilihnya karena keterbatasan surat suara.

Sebab, pada pemilu 2014, tidak dilakukan rekapitulasi data tersebut.

"Tidak direkap, pada kesempatan itu kan tidak ada kegiatan merekap di tingkat nasional," ujar Viryan.

KPU memprediksi, kekurangan surat suara untuk pemilih DPTb akan kembali terjadi di Pemilu 2019.

Sebab, pemilih yang berpindah TPS yang tercatat dalam DPTb jumlahnya tidak sebanding dengan ketersediaan surat suara di TPS.

"Tiga kelompok ini (penghuni lapas, pelajar perantau, pekerja perantau) yang terancam kehilangan hak pilihnya karena keterbatasan surat suara di TPS," kata Viryan.

Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah TPS terancam tak bisa gunakan hak pilihnya.

Baca juga: Komisi II: Surat Suara Untuk Pemilih Pindah TPS Harusnya Sudah Diantisipasi

Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

Kompas TV KPU Provinsi Jawa Barat menargetkan, akhir Maret 2019, surat suara sudah seluruhnya terdistribusi ke 27 kapubaten dan kota di Jawa Barat.<br /> <br /> Dari 27 kabupaten dan kota di jawa barat, 14 di antaranya sudah menerima pendistribusian surat suara untuk pemilu 2019. Pendistribusian surat suara ke kabupaten dan kota di Jawa Barat sudah mencapai lebih dari 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com