Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi II Sebut Perppu Cara Tercepat Atasi KeKurangan Surat Suara

Kompas.com - 22/02/2019, 19:06 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menilai perlu ada payung hukum baru untuk mengatasi kurangnya surat suara bagi para pemilih yang pindah tempat pemungutan suara (TPS).

Sebab, UU Pemilu tak memungkinkan KPU untuk mencetak tambahan surat suara bagi pemilih yang pindah TPS.

"Ya memang perlu dasar hukum baru," kata Baidowi kepada Kompas.com, Jumat (22/2/2019).

Baidowi mengatakan, ada tiga cara untuk membuat payung hukum baru untuk mengatasi kurangnya surat suara bagi pemilih yang pindah TPS ini. Pertama adalah dengan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kedua, dengan mengajukan uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Ketiga, adalah dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Cara terakhir ini dinilai memakan waktu paling singkat dan paling mungkin dilakukan, mengingat waktu pemungutan suara yang tinggal satu setengah bulan lagi.

Baca juga: Komisi II: Surat Suara Untuk Pemilih Pindah TPS Harusnya Sudah Diantisipasi

"Yang tercepat adalah perppu. Namun demikian klausul perubahannya tidak hanya satu pasal, tapi juga pasal-pasal lain seperti yang dibatalkan MK," kata Baidowi.

Baidowi mengakui kurangnya surat suara untuk pemilih yang pindah TPS ini tidak diantisipasi sejak awal. Namun ia enggan menyalahkan pihak manapun atas permasalahan ini.

"Jadi sekarang ini bukan waktunya saling menyalahkan, tapi untuk mencari solusi kedepan," kata Baidowi.

Sebelumnya Komisioner KPU Viryan Azis juga menyinggung Perppu sebagai salah satu solusi untuk kekurangan surat suara. Viryan mengatakan, Perppu tentang pencetakan surat suara khusus pemilih DPTb bisa menjadi solusi atas persoalan ini.

"Bisa Perppu, bisa kesepakatan para pihak, tapi prinsipnya KPU penting karena ini hal sensitif membicarakan dengan pihak terkait," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).

Menurut Viryan, opsi pembuatan Perppu paling mungkin dilakukan. Sebab, Undang-Undang tidak mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang tercatat di DPTb, sehingga KPU tak bisa mencetak surat suara untuk pemilih tambahan.

Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur pencetakan surat suara untuk daftar pemilih tetap ( DPT), yaitu sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2 persen DPT per TPS.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 orang. Mereka dicatat ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Di beberapa TPS, jumlah tersebut melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

"Misalnya pemilih di satu TPS 300 (pemilih), kan dua persennya berarti (dialokasikan) 6 surat suara cadangan. Sementara berdasarkan data yang masuk dari laporan daerah, di sekitar situ misalnya ada yang DPTb-nya 300-500," ujar Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).

"KPU mengalami kendala untuk penyediaan surat suaranya," tambahnya.

Baca juga: Komisioner KPU Sebut Kekurangan Surat Suara Sudah Terjadi Sejak Pemilu 2014

Sementara itu, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur soal surat suara untuk pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara ( TPS) atau yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Undang-undang hanya mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah 2 persen surat suara cadangan yang dihitung dari DPT per TPS.

Hingga saat ini, belum ditemukan solusi terkait kendala tersebut. Namun, KPU akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjamin hak pilih pemilih, termasuk mereka yang berpindah TPS.

Kompas TV KPU Provinsi Jawa Barat menargetkan, akhir Maret 2019, surat suara sudah seluruhnya terdistribusi ke 27 kapubaten dan kota di Jawa Barat.<br /> <br /> Dari 27 kabupaten dan kota di jawa barat, 14 di antaranya sudah menerima pendistribusian surat suara untuk pemilu 2019. Pendistribusian surat suara ke kabupaten dan kota di Jawa Barat sudah mencapai lebih dari 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com