Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menhan Beberkan Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2019

Kompas.com - 21/02/2019, 11:01 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
– Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu pada saat Rapat Pimpinan  Kementerian Pertahanan (Kemhan) pertengahan Januari lalu menyampaikan Kebijakan Pertahanan Tahun 2019.

Menurutnya kebijakan pertahanan tahun ini diselenggarakan untuk mengelola seluruh sumber daya dan sarana prasarana nasional guna mencapai tujuan pertahanan negara. Pelaksanaan kebijakan tahun ini juga dalam rangka mendukung pembangunan nasional.

“Untuk itu, kebijakan pertahanan negara harus bersifat fleksibel dan adaptif yang diwujudkan melalui arah dan sasarannya,” kata Menhan dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (21/2/2019).

Baca juga: E-Commerce Juga Menjadi Ancaman Pertahanan Negara

Adapun pada 2019 terdapat enam arah kebijakan Pertahanan Negara Republik Indonesia yaitu:

Pertama, melanjutkan pembangunan pertahanan negara yang konsisten terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan NKRI serta Bhinneka Tunggal Ika.

Caranya adalah dengan mengikuti kebijakan politik negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Kedua, berpedoman pada visi, misi dan program prioritas pemerintah, termasuk di dalamnya kebijakan kebijakan poros maritim dunia dan pengembangan kawasan.

Pelaksanaan kebijakan ini pun didukung dengan penggunaan teknologi satelit dan sistem drone, Kebijakan Umum dan Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara, serta Rencana Strategis Pertahanan Negara Tahun 2015-2019.

Ketiga, melanjutkan pembangunan Postur Pertahanan Militer. Pelaksanaan kebijakan ini diarahkan untuk pembangunan Kekuatan Pokok Minumun (MEF) TNI yang berpedoman pada konsep pengembangan postur ideal TNI.

Pembangunan MEF TNI itu telah direncanakan dalam jangka panjang dengan mengacu pada aspek modernisasi alutsista, pemeliharaan dan perawatan, pengembangan organisasi maupun pemenuhan sarana prasarana.

Perencanaan pembangunan itu pun telah didukung dengan kemampuan industri pertahanan nasional dan profesionalisme, serta peningkatan kesejahteraan prajurit.

Keempat, memantapkan kerja sama dengan negara-negara sahabat.Adapun pelaksanaan kebijakan ini bertujuan untuk pengembangan capacity building (kemampuan) dan meningkatkan peran aktif dalam Peace Keeping Operation (PKO),

Pelaksanaan kebijakan ini juga termasuk dalam pembuatan regulasi untuk pengerahan kekuatan TNI dalam tugas perdamaian dunia di bawah PBB. Hal ini pun termasuk dalam bagian diplomasi pertahanan.

Kelima, mewujudkan industri pertahanan yang kuat, mandiri dan berdaya saing. Caranya melalui peningkatan peran Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dalam merumuskan kebijakan nasional industri pertahanan.

Keenam, mendukung pembangunan karakter bangsa. Dalam pelaksanaan kebijakan ini TNI akan melakukannya melalui pembinaan kesadaran dan kemampuan bela negara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com