JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur iklan kampanye peserta pemilu di media online.
Peserta pemilu boleh berkampanye di media online, tetapi jumlahnya terbatas.
"Peserta pemilu dapat beriklan di media online, tetapi dengan jumlah yang terbatas," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai rapat Sosialisasi Fasilitasi Iklan Kampanye di Media Massa di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Baca juga: Desain Iklan Kampanye Media Massa Harus Dikoordinasikan dengan KPU
Pembatasan iklan kampanye di media online, kata Wahyu, untuk mewujudkan prinsip kesetaraan dalam pemilu terutama menghindari dominasi pihak-pihak yang punya modal lebih besar.
Rencananya, setiap peserta pemilu dibatasi 10 titik iklan per hari. Namun, jumlah ini masih dalam pembahasan dan masih mungkin bertambah.
"Masih kita diskusikan pekan depan apakah sama 10 spot atau ada kemungkinan ada penambahan," ujar Wahyu.
Baca juga: Keterbatasan Dana, KPU Hanya Fasilitasi 3 Titik Iklan Kampanye Peserta Pemilu
Tahapan pemilu memasuki masa kampanye. Kampanye dimulai sejak 23 September dan akan berakhir 13 April 2019.
Hari pemungutan suara pemilu serentak alan dilaksanakan Rabu, 17 April 2019. Setelahnya, akan dilakukan pemungutan dan penghitungan suara.