JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan siap untuk mengawasi tayangan media televisi terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Baca juga: Soal Tayangan Visi Jokowi dan Pidato Prabowo, KPI Sebut Ada Indikasi Pelanggaran
KPI siap melakukan tugasnya bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Pers, yang telah tergabung dalam gugus tugas.
"Kita sebagai lembaga pengawas penyiaran juga sangat respon aktif karena ini gugus ada lembaga lain yang harus dilibatkan sebagai penyelenggara seperti KPU, Bawaslu dan Dewan Pers. KPI sangat siap, apapun alasannya KPI sangat siap," kata Yuliandre.
Ia mengatakan gugus tersebut sudah rutin melakukan rapat. KPI, katanya, juga akan sangat responsif apalagi jika adanya indikasi pelanggaran.
Baca juga: KPI Minta Stasiun Televisi Evaluasi Presenter yang Sering Timbulkan Konflik
Nantinya, pengawasan terhadap media-media penyiaran akan dilakukan selama 24 jam secara rutin.
Selain itu, Yuliandre mengatakan KPI juga akan kembali mengingatkan media penyiaran agar menjaga independensinya jelang pemilu.
"Jadi tinggal kami mungkin ke depan akan mengimbau kembali lembaga penyiaran untuk tetap independen dan berimbang untuk hal pemberitaan," jelasnya.
Baca juga: Ketua KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Jaga Etika Jelang Pemilu
Sesuai dengan tahapan pemilu, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
Jika ditemukan iklan kampanye di luar periode tersebut, maka peserta pemilu berpotensi melakukan pelanggaran.