JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan siap untuk mengawasi tayangan media televisi terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Namun demikian, masyarakat dihimbau untuk aktif melaporkan televisi yang menyiarkan iklan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu pada 24 Maret - 13 April 2019.
"Kita tidak boleh menyerahkan semuanya ke KPI. KPI itu akan lebih kuat kalau masyarakatnya juga bergerak," ujar Direktur New Media Watch Agus Sudibyo dalam diskusi bertajuk "Tabloid Indonesia Barokah: Karya Jurnalistik atau Kumpulan Opini?" di Hotel Peninsula, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Baca juga: Bawaslu Masih Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi dan Prabowo
Masyarakat juga perlu tegas jika ada iklan kampanye yang melanggar peraturan KPU. Jika perlu, lakukan boikot karena itu adalah hak konstitusional warga negara.
"Kalau ada yang melanggar, segera laporan KPI atau Dewan Pers. Jika perlu lakukan boikot, seperti membuat opini publik bahwa televisi yang bersangkutan menyiarkan iklan kampanye dan sebagainya," tutur Agus.
"Jadi masyarakat harus memiliki sikap mental yang kritis terhadap media penyiaran," sambungnya.
Baca juga: KPI Siap Awasi Iklan Kampanye di Media Penyiaran, Rutin 24 Jam
Peran masyarakat, seperti diungkapkan Agus, sangat diperlukan mengingat televisi yang diawasi oleh KPI sangat banyak dan melakukan siaran selama 24 jam.
Dia meminta masyarakat untuk tidak mengandalkan KPI dalam mengawasi iklan kampanye di televisi.
"Harus ada gerakan publik sendiri. Gerakan itu yang menjadi kunci suksesnya KPI atau tidak," ucapnya.
Baca juga: KPU Diminta Terbitkan Jadwal Iklan Kampanye Segera
Sebelumnya, KPI menyatakan siap melakukan tugasnya bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Pers, yang telah tergabung dalam gugus tugas.
"Kita sebagai lembaga pengawas penyiaran juga sangat respons aktif karena ini gugus ada lembaga lain yang harus dilibatkan sebagai penyelenggara seperti KPU, Bawaslu dan Dewan Pers. KPI sangat siap, apapun alasannya KPI sangat siap," kata Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Baca juga: Perludem Minta KPU Pastikan Tak Ada Iklan Kampanye Terselubung Peserta Pemilu
Nantinya, pengawasan terhadap media-media penyiaran akan dilakukan selama 24 jam secara rutin.
Sesuai dengan tahapan pemilu, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
Jika ditemukan iklan kampanye di luar periode tersebut, maka peserta pemilu berpotensi melakukan pelanggaran.