JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu segera membuat jadwal iklan kampanye peserta pemilu di media massa.
Hal itu penting untuk mengantisipasi pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
Kampanye dengan metode iklan di media cetak dan elektronik baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
"Beberapa kali ketegangan antara pemahaman KPU dengan Bawaslu terkait kampanye luar jadwal. Saya kira ini KPU, kita perlu untuk lebih mendetailkan (jadwal iklan kampanye) karena jajaran KPU selama ini sangat bergantung dengan aturan teknis," kata Afif dalam Refleksi Akhir Tahun 'Kesiapan KPU Menyelenggarakan Pemilu Serentak 2019' di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Afif mengatakan, dalam pemahaman Bawaslu, iklan kampanye di luar tanggal 23 Maret-13 April 2019 berarti bentuk kampanye di luar jadwal.
Sebagaimana bunyi Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 mengatur mengenai jadwal iklan kampanye.
Namun demikian, KPU berpandangan bahwa peserta pemilu dapat dikatakan berkampanye di luar jadwal apabila melakukan kampanye di media massa di luar waktu yang sudah ditetapkan KPU.
Sedangkan saat ini, ketetapan mengenai jadwal iklan kampanye belum dibuat oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Afif mendorong KPU untuk segera membuat ketetapan jadwal iklan kampanye peserta pemilu, baik untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun partai politik.
"Dalam pemahaman KPU, (kampanye) di luar jadwal itu adalah nanti KPU akan membuat jadwal (iklan) kampanye dalam 21 hari itu, partai A kapan, partai B kapan. Saya kira itu perlu didetailkan," ujar Afif.
Menurut Afif, Bawaslu hingga saat ini belum menerima ketetapan jadwal iklan kampanye tersebut.
Belum adanya ketetapan jadwal iklan kampanye itu sempat membuat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, berbeda sikap terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Bawaslu dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf di harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018), merupakan bentuk kampanye di luar jadwal.
Sementara Kepolisian dan Kejaksaan Agung pascamelakukan pengkajian menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu dalam iklan kampanye tersebut.
Kesimpulan itu didasari dari belum adanya surat ketetapan jadwal iklan kampanye media massa yang diterbitkan KPU.