JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat jadwal kampanye rapat umum dan sosialisasi fasilitasi iklan kampanye di media massa.
Selain Komisioner KPU, rapat ini dihadiri Bawaslu, tim kampanye pasangan capres-cawapres, perwakilan partai politik, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.
"Terkait beberapa ketentuan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, diatur kapan jadwal (iklan kampanye) dan bagaimana polanya, berapa kali siarannya dan seterusnya," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Baca juga: KPU Gelar Sosialisasi Pemilu untuk Penyandang Disabilitas
Seluruh peserta pemilu, calon legislatif, termasuk juga media massa, diminta untuk memahami aturan iklan kampanye, supaya tidak terjadi pelanggaran.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengingatkan, masa kampanye saat ini belum mengizinkan peserta pemilu beriklan di media massa.
Baca juga: KPU Sediakan Alat Bantu Huruf Braille untuk Pemilih Tunanetra
Peserta pemilu juga belum diperbolehkan kampanye menggunakan metode rapat umum. Rapat umum merupakan metode yang memungkinkan peserta, pelaksana atau timses kampanye di ruang terbuka dengan audiens yang tidak terbatas.
Kampanye media massa dan rapat umum baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang, atau 24 Maret-13 April 2019.
"Saat ini belum saatnya untuk berkampanye melalui iklan media masa ataupun melakukan kampanye rapat umum," ujarnya.