Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Banyak Panti Alih Fungsi, Mensos Protes ke Pemda

Kompas.com - 14/02/2019, 14:53 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita mengingatkan, alih fungsi panti milik Kementerian Sosial (Kemensos) yang diserahkan ke pemerintah daerah (pemda), membuat layanan dasar tidak terpenuhi.

“Tetapi kami minta pemda tetap punya kepekaan untuk memenuhi layanan dasar bagi penyandang disabilitas tersebut,” kata Mensos Agus di sela-sela kegiatan Penyaluran Alat Bantu Dengar Bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara di Wilayah Jawa Barat, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/02/2019).

Bukan tanpa sebab Mensos Agus mengeluarkan pernyataan tersebut. Ini berkaitan dengan adanya unjuk rasa para penyandang disabilitas sensorik netra yang menuntut pencabutan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 18 Tahun 2018.

Perlu diketahui, penyerahan panti disabilitas ke pemda, sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemda. Salah satunya mengatur bahwa layanan dasar untuk penyandang disabilitas, dilaksanakan oleh pemda.

Dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima Kamis (14/2/2019), dijelaskan Kemensos sudah menyerahkan 120 panti yang awalnya dikelola sendiri kemudian diserahkan kepada pemda. Dengan langkah ini, panti-panti tersebut sudah menjadi kewenangan dan aset pemda sepenuhnya.

“Namun kemudian setelah berada di tangan pemda, kami sayangkan, panti itu dialihfungsikan. Ada yang menjadi GOR (gedung olahraga), ada yang menjadi kantor dinas di daerah, ada juga yang menjadi rumah sakit,” kata Mensos.

Panti yang beralih fungsi tersebut bermacam-macam. Ada panti untuk anak, lansia, penyandang disabilitas dan lainnya.

“Meski demikian ada banyak juga daerah yang tidak mengalihfungsikan dan sudah bagus, termasuk Jawa Barat,” kata Mensos.

Menganggu layanan PKMS

Lebih lanjut Mensos mengatakan bahwa alih fungsi panti sangat berhubungan dengan pelayanan terhadap kebutuhan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PKMS) di daerah.

Dengan alih fungsi ini maka layanan dasar terhadap PMKS menjadi tidak berjalan. 

Sementara itu, balai di bawah Kemensos bertugas memberikan layanan lanjut. Keadaan inilah yang disebut sebagai adanya gap oleh Mensos.

Menteri Sosial Gumiwang Kartasasmita mempertatikan aspirasi para pengunjuk rasa dari penyandang disabilitas sensorik netra yang menuntut pencabutan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 18 Tahun 2018.Dok. Humas Kementerian Sosial Menteri Sosial Gumiwang Kartasasmita mempertatikan aspirasi para pengunjuk rasa dari penyandang disabilitas sensorik netra yang menuntut pencabutan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 18 Tahun 2018.
Tugas balai memberikan layanan lanjut dituangkan dalam Permensos No.18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Di balai-balai regional Kemensos, sesuai sebutannya sebagai layanan lanjut, maka balai memberikan layanan setelah penyandang disabilitas mendapat layanan dasar di panti milik daerah.

Menurut Mensos, Permensos itu disusun untuk mempertegas perbedaan balai milik Kemensos dengan panti milik daerah sehingga tidak semuanya diserahkan pada pemda.

Caranya dengan mengubah struktur melalui regulasi, meningkatkan dan memperluas tugas dan fungsinya sebagai pelaksana rehabilitasi sosial lanjut

“Jadi ada sekitar 39 panti, kami ubah strukturnya menjadi balai, sehingga kami tidak serahkan kepada pemda,” kata Mensos.

Dengan melihat kondisi saat ini, Mensos berharap ada kepekaan di tingkat pemda untuk tetap memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat penyandang disabilitas.

Untuk menyikapi hal tersebut, dalam waktu dekat, Kementerian Sosial akan mengambil sikap.

“Kami akan menyurati Menteri Dalam Negeri, agar pemerintah daerah mengembalikan dan memaksimalkan kembali fungsi panti untuk melayani PMKS,” kata Mensos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com