Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Densus 88 Tangkap Seorang Residivis Teroris

Kompas.com - 12/02/2019, 07:22 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang teroris berinisial HK alias Wahyu Nugroho alias Uceng.

HK yang merupakan seorang residivis ini telah ditangkap pada 3 Januari 2019 silam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Suriah melalui Iran.

"Baru diungkap ke media setelah satu bulan karena proses investigasi membutuhkan penguatan alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/2/2019), dikutip dari Antara.

Baca juga: Napi Teroris Poso, Chandra Jaya, Resmi Bebas dari Penjara

Menurut dia, keterlibatan HK dalam sejumlah kasus teror di Indonesia, cukup penting.

"(Terlibat) dari mulai kelompok JI (Jamaah Islamiyah) jamannya Noordin M Top dan dr Azhari," katanya.

HK pernah mendekam di penjara dua kali atas kasus terorisme. Pasca dibebaskan dari penjara, HK diketahui berkomunikasi dengan Abdul Wahid, salah satu algojo ISIS di Suriah yang diketahui sudah tewas pada akhir Januari 2019.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Kakak Beradik di Makassar

Dari pelacakan komunikasi keduanya, diketahui Abdul menyarankan HK agar segera ke Suriah dengan mengirimkan dana sebesar Rp 30 juta untuk biaya keberangkatan HK.

Namun setelah HK menerima dana tersebut, HK selanjutnya memberikan sebagian dana itu ke sel-sel 'tidur' di Indonesia untuk bangkit melakukan aksi teror.

"Saat ini HK sudah ditahan oleh Densus dan masih diperiksa untuk mengungkap jaringan teroris di Indonesia dan luar negeri, khususnya di Suriah," katanya.

Baca juga: Jaksa Sebut Terdakwa Teroris Asal Blitar Latihan Fisik di Pantai

Akibat perbuatannya, HK disangkakan dengan Pasal 12a ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Selain itu, HK juga disangkakan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Kompas TV Tim Densus 88 Mabes Polri menangkap seorang aktor penting teroris jaringan ISIS di Bandara Soekarno-Hatta, tersangka yang menjadi anak buah algojo ISIS asal Indonesia ini ditangkap saat akan berangkat ke Suriah. Hari Kuncoro alias Wahyu Nugroho ditangkap di terminal dua Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Januari 2019. Dia akan berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok ISIS, di ISIS sosok Hari Kuncoro sangat diperhitungkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemlokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemlokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com