JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Kriminalisasi Anggota KPU menyampaikan pernyataan sikap mereka terkait langkah Oesman Sapta Odang (OSO) yang melaporkan komisioner KPU ke Polda Metro Jaya.
Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Kriminalisasi Anggota KPU terdiri dari Netgrit, PSHK, Perludem, LIMA Indonesia, PUSaKO, KoDe Inisiatif, Rumah Kebangsaan, Save DPD Save Democracy, ICW, Formappi, Pukat UGM, dan TEPI Indonesia.
Mereka menyebut, sikap OSO mengkriminalisasikan Komisioner KPU adalah upaya pembajakan proses penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: ICW: OSO Tak Konsisten soal Pencalonan Anggota DPD
Dalam pandangan mereka, langkah KPU yang tidak memasukan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah benar.
Sebab, hal ini sesuai dengan bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyebut pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan menjadi anggota DPD.
"Bagaimana mungkin penyelenggara yang menaati putusan MK dapat dipidanakan," kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus dalam konferensi pers dan pernyataan sikap Menolak Kriminalisasi Anggota KPU yang digelar di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Baca juga: Polisi Periksa Dua Pimpinan KPU Terkait Laporan OSO
Lucius mengatakan, pihaknya mengutuk langkah-langkah yang mencoba mendelegitimasi proses penyelenggaraan pemilu yang sebenarnya taat pada UUD 1945, Undang-Undang Pemilu dan putusan MK.
Pihaknya juga mengutuk tindakan pemanggilan penyelenggara pemilu dalam kasus-kasus pelaporan pidana yang merupakan bentuk pemaksaan kehendak individu atas kepentingan umum dalam penyelenggaraan pemilu.
"Mengutuk sikap individu yang tidak menghormati putusan KPU mematuhi UUD 1945, UU Pemilu dan Putusan MK sebagai bentuk kemandirian lembaga penyelenggara pemilu yang tidak dapat diintervensi lembaga lain apalagi atas kepentingan individu," kata Lucius.
Baca juga: Diancam Dilaporkan ke KPK, KPU Siap Hadapi Konsekuensi Terkait Polemik OSO
Ia menambahkan, kepolisian harusnya responsif terhadap kondisi penyelenggaraan pemilu dan tidak mengutamakan laporan-laporan yang berpotensi membajak penyelenggaraan pemilu.
"Polri sudah sewajarnya mendukung langkah KPU menjaga konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu 2019," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi diperiksa oleh pihak kepolisian, Selasa (29/1/2019).
Baca juga: Diancam OSO, KPU Bilang Bukan Anak Buah Presiden dan DPR
Keduanya dimintai keterangan terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang menuding KPU tidak mau melaksanakan putusan peradilan tentang pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Benar, mereka diperiksa untuk tahap klarifikasi yang dituduhkan pelapor (OSO)," kata Kabid Humas Polda Metro Metro Jaya Argo Yuwono saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.
Baca juga: KPU Segera Cetak Surat Suara Pileg Tanpa Nama OSO
Pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap dua komisioner lainnya, Wahyu Setiawan dan Ilham Saputra.
Oleh OSO, KPU dituding melakukan tidak pidana berdasarkan ketentuan Pasal 421 jo Pasal 261 ayat (1) KUHP.
Pasal 421 berbunyi "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."