JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta pasangan capres cawapres memerhatikan ketentuan debat pilpres yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut UU tersebut, ada sejumlah hal yang tidak boleh dibahas dalam debat. KPU meminta paslon mematuhi peraturan perundangan.
"Saya berharap masing-masing paslon memerhatikan betul apa yang ditentukan dalam undang-undang, misalnya dilarang mempersoalkan Pancasila, UUD, dan SARA," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Baca juga: Kompas TV Siarkan Langsung Debat Perdana Pilpres 2019
Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, tak menutup kemungkinan paslon melemparkan pertanyaan yang keluar dari aturan.
Jika hal itu terjadi, maka moderator yang akan bertindak. Sebagai pemandu debat, moderator punya kewenangan untuk meluruskan kembali pertanyaan paslon yang keluar dari konteks.
"Kan ada moderator yang mengatur lalu lintas debat. Tata tertib debat sudah dikemukakan kepada semua pihak, tentu saja apabila ada hal-hal yang dirasa keluar konteks, moderator punya kewenangan untuk meluruskan itu," ujar Wahyu.
Baca juga: Jelang Debat, Ini Pesan dan Saran dari Kalla untuk Jokowi-Maruf
Menurut Pasal 280 Undang-Undang Pemilu, ada sejumlah hal yang menjadi larangan dalam kampanye, yaitu:.
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta.