JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pipin Sopian menganggap aneh jika ada pihak yang melaporkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kampanye.
Prabowo dilaporkan terkait pidato kebangsaan 'Indonesia Menang' yang ditayangkan sejumlah stasiun televisi, Senin (14/1/2019).
"Aneh kalau misalnya saat ini ada yang mempersoalkan itu," ujar Pipin saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Pipin mengatakan, gagasan Prabowo menyampaikan pidato kebangsaan berawal dari pembatalan penyampaian visi misi calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara telah disepakati bahwa penyampaian visi misi capres diserahkan dan difasilitasi oleh masing-masing timses.
Di sisi lain, hasil survei sejumlah lembaga menunjukkan bahwa belum banyak masyarakat yang mengetahui visi misi masing-masing pasangan calon, baik pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun pasangan Prabowo-Sandiaga.
"Seharusnya itu di akomodasi oleh KPU, tapi KPU tidak menangkap bahwa masyarakat membutuhkan itu," kata Pipin.
"Jadi ini PR buat KPU saya kira. Tidak selayaknya apa yang sudah dilakukan oleh pak Pak prabowo kemarin dipidana atau dikriminalisasi," tutur politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Sebelumnya, pasangan Prabowo-Sandiaga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tudingan iklan kampanye di luar jadwal.
Pelapor adalah warga sipil bernama Mangaraja Simanjuntak. Ia tergabung dalam Kantor Bantuan Hukum-Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB).
Baca juga: Prabowo-Sandiaga Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Kampanye di Luar Jadwal
Mereka menuding Prabowo-Sandiaga telah berkampanye di media massa, melalui tayangan pidato kebangsaan Prabowo Subianto yang ditayangkan sejumlah stasiun televisi, Senin (14/1/2019).
Padahal, metode kampanye di media baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
"Bahwa pada saat tanggal 14 (Januari) Bapak Prabowo dan Sandiaga Uno, kami lihat dan kami simpulkan bahwa melanggar tentang pemilu," kata Mangaraja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).