JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tudingan iklan kampanye di luar jadwal.
Pelapor adalah warga sipil bernama Mangaraja Simanjuntak. Ia tergabung dalam Kantor Bantuan Hukum-Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB).
Mereka menuding Prabowo-Sandiaga telah berkampanye di media massa, melalui tayangan pidato kebangsaan Prabowo Subianto yang ditayangkan sejumlah stasiun televisi, Senin (14/1/2019).
Padahal, metode kampanye di media baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
Baca juga: Relawan Prabowo-Sandiaga di Daerah Gelar Nobar Pidato Indonesia Menang
"Bahwa pada saat tanggal 14 (Januari) Bapak Prabowo dan Sandiaga Uno, kami lihat dan kami simpulkan bahwa melanggar tentang pemilu," kata Mangaraja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Manurut Mangaraja, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran kampanye pada pidato yang disampaikan oleh cawapres Sandiaga Uno di durasi 00.01 sampai 00.13. Pada menit itu, Sandi menyampaikan 5 visi-misi 'Indonesia menang' dan 'gagasan gemilang adil makmur bersama Prabowo-Sandi, Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024.
Dugaan pelanggaran, kata Mangaraja, juga ditemukan dalam pidato Prabowo Subianto di rentang waktu 01.17.52 sampai dengan 01.18.04. Pada menit tersebut, Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya butuh dukungan dan kepercayaan masyarakat untuk mewujudkan cita-cita.
Pelanggaran juga diduga terjadi di durasi 01.19.00 sampai 01.19.54. Pada medio itu, Prabowo meminta audiens mendengarkan dan menyaksikan paparan visi-misi mereka.
"Kepada saudara-saudara yang belum mendukung kami, ada penekanan mendukung kami, setelah mengenal visi-misi kami semoga saudara bergabung dengan perjuangan kami," ujar Mangaraja menirukan ucapan Prabowo.
"Tapi kalau saudara-saudara masih tidak percaya dengan kami, kami siap dialog dengan saudara-saudara sekalian, kami siap untuk menyajikan sudara-saudara sekalian. Tapi saya katakan di sini, kalau nanti saya dipilih bersama Pak Sandi dengan koalisi Indonesia adil makmur, kami akan bekerja untuk seluruh rakyat Indonesia," sambung dia.
Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa rekaman pidato Prabowo dan Sandiaga serta siaran pers.
Baca juga: Relawan Prabowo-Sandiaga di Daerah Gelar Nobar Pidato Indonesia Menang
Pelapor berharap, Bawaslu dapat menindaklanjuti aduan. Diharapkan, peristiwa ini dapat menjadi pendidikan politik bagi masyarakat dan para elite politik ke depannya patuh pada peraturan perundangan yang berlaku.
Iklan kampanye di media massa nantinya akan difasilitasi oleh KPU. Namun, sesuai dengan aturan, fasilitasi itu baru dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, atau 24 Maret-13 April 2019.
Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 274 tentang Pemilu. Selain UU titu, aturan mengenai iklan kampanye juga diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 24.